
Tepakonline.com, ROHIL- Kepala Lingkungan atau Kadus IV Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Sahidin, pertanyakan legalitas dugaan mafia CPO yang berada di wilayah kerjanya. Selasa 17 Juni 2025.
Menurut Sahidin, dari awal dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal perizinan usaha dugaan mafia itu, sehingga menimbulkan pertanyaan.
“Ada mafia CPO yang beroperasi, tapi saya tidak tahu apakah punya legalitas atau tidak? Jadi perlu dipertanyakan,” ungkap Sahidin.
Lanjut Sahidin menegaskan, bahwa aktifitas penyulingan dugaan mafia CPO mestinya punya izin lengkap dari Kelurahan atau Upika setempat, jika tidak dia minta segera ditutup saja.
“Kalau punya izin usaha lengkap, silahkan lanjutkan, tapi kalau tidak saya minta ditutup,” tegas Sahidin.
Hal lain yang dikatakan Sahidin adalah, bahwa usaha-usaha dugaan mafia itu tidak punya kontribusi untuk kepentingan sosial di tengah masyarakat.
“Tidak memberi manfaat untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial, jadi untuk apa ?,” pungkasnya kepada awak media ini. (Red).




