POLRI
Home » Satnarkoba Polres Rohil Ciduk 2 Pemilik Pil Ekstasi

Satnarkoba Polres Rohil Ciduk 2 Pemilik Pil Ekstasi

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Satnarkoba Polres Rohil berhasil ciduk 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika 132 jenis Pil Ekstasi dengan berat 63,85 Gram di depan Hotel Mega Go Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Senin 29/10/2024, Pukul 20.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri SH MH didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Fahrudin Ahmadi S.Ps membenarkan pengungkapan kasus narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut.

“Adapun pengungkapan kasus penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis exstasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 111 / X / 2024 / SPKT.Sat ResNarkoba / Polres Rokan Hilir / Polda Riau, tanggal 29 Oktober 2024,” jelas IPDA Fahrudin Ahmadi.

Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, didapat Informasi bahwa Di Hotel Mega Go yang terletak di Jalan. SGB, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex.

Antisipasi C3 dan Narkoba Polres Rohil Patroli Jalur Lintas

“Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP ELVA HENDRI, S.H., M.H langsung merintahkan KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dan Kanit 2 untuk melakukan serangkaian Penyelidikan, sekira Pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama AHMAD KHAIRUL ALFATRA Alias PATRA Bin ALI RUSKAM di depan Hotel Mega Go.

Dan ditemukan ditangan kanan terlapor AHMAD KHAIRUL ALFATRA Alias PATRA Bin ALI RUSKAM 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill yang didalamnya 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 13 (tiga belas) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna merah jambu yang mana pada saat di introgasi terlapor AHMAD KHAIRUL ALFATRA Alias PATRA Bin ALI RUSKAM mengakui.

Dan berterus terang kepada polisi masih ada menyimpan narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex lainya di rumah milik SUGUS RIANTO Alias YAYAN Bin MUHAMMAD NATSIR (Alm) dan dilakukan pengembangan kerumah milik SUGUS RIANTO Alias YAYAN Bin MUHAMMAD NATSIR yang mana berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui Bernama SUGUS RIANTO Alias YAYAN Bin MUHAMMAD NATSIR (Alm).

Kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 12 (dua belas) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 110 (seratus sepuluh) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna merah jambu didalam sebuah kotak bercorak bunga ditemukan di dalam laci yang berada di ruangan dapur dan 2 (dua) paket sedang plastik bening klip merah.

Yang berisikan 9 (sembilan) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex warna merah jambu di atas laci yang berada di ruangan dapur, yang mana terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terlapor AHMAD KHAIRUL ALFATRA Alias PATRA Bin ALI RUSKAM, Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut.

Majelis KI Riau Soroti Tata Kelola Arsip DPRD, Dokumen Anggaran Tak Ditemukan

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanam 30 Pohon di Sekolah, Kapolsek Langgam Tegaskan Pentingnya Jaga Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement