Nasional POLRI
Home » Blog » Edarkan Sabu Polsek Rimba Melintang Ciduk H dan B di Door Smeer

Edarkan Sabu Polsek Rimba Melintang Ciduk H dan B di Door Smeer

Spread the love

RIMBA MELINTANG- Tepakonline.com, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil kembali berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 03 September 2026 sekira Pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut terjadi di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi SH MH didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/36/IX /2026/Unit Reskrim, tanggal 01 September 2026,” kata Kapolsek.

Kapolres Rohil: Polwan Harus Jadi Teladan dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut adalah, Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi terpercaya bahwa di seputaran Jalan Lintas BAA Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang diduga sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” papar Kapolsek.

Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi S.H., melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi S.H., M.H., kemudian IPDA Rian Rahmadi S.H., M.H. langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi S.H. untuk segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang kembali mendapatkan informasi terpercaya bahwa, di Sebuah cucian sepeda motor yang berada di pinggir Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang diduga akan terjadinya Transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung bergerak cepat menuju lokasi sesuai dengan informasi yang didapat, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria dewasa yang mengaku Bernama B dan H dan Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung memanggil Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang.

Cegah C3 dan Narkoba Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD

“Setelah Ketua RT dan RW setempat tiba dilokasi, lalu Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan dilanjutkan dengan dilakukannya Penggeledahan, yang mana setelah digeledah Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip merah,” ungkap Kapolsek.

Yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berada di dalam 1 (satu) buah kotak permen merk HAPPYDENT yang berada didalam kantong celana sebelah kiri milik H.

“Kemudian 3 (tiga) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu berada di dalam 1 (satu) buah kotok rokok merk Sempurna yang berada didalam kantong celana sebelah kanan H, 1 (satu) buah timbangan digital yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri,” ujar Kapolsek.

3 (tiga) bungkus plastic klip merah kosong didalam 1 (satu) buah dompet warna orange, 1 (satu) unit handphone merk Vivo V21 warna Biru langit, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet dan Uang Tunai sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

“Yang mana setelah ditanyai H mengatakan bahwa, Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik B, yang mana H nantinya akan mendapatkan keuntungan apabila sudah menjual semua Narkotika Jenis Sabu tersebut dan B mengakui akan hal tersebut,” imbuh Kapolsek.

Tingkatkan Kamtibmas Polsek Bangko Pusako Gelar Patroli

Sedangkan pada badan B, Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menemukan uang tunai sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung membawa B dan H ke Rumah B, yang berlokasi di Jalan Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

Yang juga disaksikan oleh ketua RT setempat, dan pada saat digeledah Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru dongker, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y29 warna coklat didalam kamar Bayu 1 (satu) buah bong,

1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak permen yang dilakban hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastic klip merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus platik klip merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

6 (enam) bungkus plastic klip merah kosong, lalu 1 (satu) buah timbangan digital yang berada di halaman belakang rumah B. Selanjutnya terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk saksi saksi yang berada di TKP yaitu, M. Mulkan Azima, Alamat Aspol Polsek Rimba Melintang, Andre Sihol Mangara Sinaga, Alamat Aspol Polsek Rimba Melintang, Danu Umbara, Ketua RW, Alamat Seremban Jaya, RT 001 RW 001, Dan saudara Daut Pasaribu, Ketua RT, Alamat Jalan Lintas Seremban Jaya, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang.

Sedangkan untuk pelaku H (29), merupakan warga Jalan Lintas Seremban Jaya, RT 001 RW 001, Kepenghuluan Seremban Jaya dan pelaku B (30), merupakan warga Jalan Suko Mulyo, Kecamatan Rimba Melintang. (Rls/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement