DAERAH
Home » HPMM Rohil Dukung MTKA 4 Suku Melayu Kenegerian Kubu Usulkan Pansus Ranperda, MHA dan Tanah Ulayat

HPMM Rohil Dukung MTKA 4 Suku Melayu Kenegerian Kubu Usulkan Pansus Ranperda, MHA dan Tanah Ulayat

Spread the love

ROKAN HILIR- Tepakonline.com, Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan dukungan terhadap Majelis Tinggi Kerapatan Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Tanah Ulayat Kenegerian Kubu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir.

Dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian generasi muda Melayu terhadap perjuangan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat serta tanah ulayat Kenegerian Kubu sebagai bagian dari identitas, sejarah, dan warisan leluhur.

Ketua Umum HPMM Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS., menegaskan bahwa perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan tanah ulayat merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah adat, identitas Melayu, serta keberlanjutan warisan leluhur bagi generasi mendatang.

Implementasikan Keilmuan, STAI Ar-Ridho Bagan Siapi-api Kunjungi Radio Diva Nusantara

Menurutnya, persoalan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, tatanan adat, identitas kolektif, dan hak masyarakat adat yang perlu memperoleh pengakuan serta perlindungan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

HPMM Dukung Usulan Pembentukan Pansus.

HPMM Rokan Hilir memandang bahwa, perjuangan masyarakat adat membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemangku adat, generasi muda, masyarakat, lembaga legislatif, hingga pemerintah daerah.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan daerah yang memberikan landasan hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Audiensi Majelis Tinggi Kerapatan Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, menjadi salah satu langkah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat adat melalui jalur kelembagaan dan mekanisme pemerintahan.

Majelis KI Riau Soroti Tata Kelola Arsip DPRD, Dokumen Anggaran Tak Ditemukan

Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., menyampaikan, usulan pembentukan Pansus.

“Agar pembahasan mengenai Ranperda Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Kenegerian Kubu memperoleh perhatian, serta tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Encik Wira Siak Zuhaifi ST.

Muhammad Bakri menilai, usulan pembentukan Pansus merupakan langkah strategis untuk membuka ruang pembahasan yang lebih terarah, komprehensif, dan melibatkan para pihak yang berkepentingan.

“Kami dari HPMM Rokan Hilir mendukung langkah Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan tanah ulayat,” kata Bakri.

Aspirasi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari DPRD dan pemerintah daerah agar dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku, dengan melibatkan pemangku adat serta masyarakat adat Kenegerian Kubu.

Tanam 30 Pohon di Sekolah, Kapolsek Langgam Tegaskan Pentingnya Jaga Alam

Ia juga berharap DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat menelaah usulan tersebut secara sungguh-sungguh, sehingga perjuangan masyarakat adat tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut menuju proses pembahasan kebijakan yang memberikan kepastian hukum.

Tanah Ulayat Merupakan Warisan Leluhur.

Bagi masyarakat Melayu Kenegerian Kubu, tanah ulayat bukan sekadar hamparan tanah, melainkan bagian dari sejarah, identitas, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan tanah ulayat perlu didukung melalui proses identifikasi yang jelas, pendataan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhammad Bakri menegaskan bahwa menjaga tanah ulayat berarti turut menjaga jejak sejarah dan warisan leluhur yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat Melayu Kenegerian Kubu.

“Tanah ulayat bukan hanya tentang tanah, tetapi juga tentang sejarah, identitas, dan marwah masyarakat adat. Kita ingin agar warisan leluhur ini tetap terjaga, diakui, dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas,” bebernya.

Karena itu, perjuangan ini harus dikawal bersama, dengan mengedepankan ketentuan hukum, ketelitian administrasi, serta koordinasi antara pemangku adat, DPRD, dan pemerintah daerah.

HPMM Rokan Hilir berharap pembentukan regulasi mengenai Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Kenegerian Kubu dapat menjadi langkah penting dalam menjaga warisan leluhur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi generasi sekarang dan mendatang.

Generasi Muda Turut Mengawal Perjuangan Adat.

Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Melayu di Kabupaten Rokan Hilir, HPMM menilai bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab untuk menjaga, melestarikan, dan mengawal keberlangsungan adat serta hak-hak masyarakat hukum adat.

Muhammad Bakri menyampaikan bahwa generasi muda tidak boleh kehilangan hubungan dengan sejarah dan adat istiadatnya. Menurutnya, keterlibatan pemuda diperlukan agar perjuangan masyarakat adat tetap berlanjut dan tidak terputus oleh pergantian generasi.

“Generasi muda Melayu harus hadir dalam perjuangan menjaga adat dan tanah ulayat. Kita tidak hanya mewarisi sejarah dari para leluhur, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa nilai-nilai adat, identitas, dan hak masyarakat adat tetap terjaga bagi anak cucu kita,” paparnya.

HPMM Rokan Hilir siap mendukung perjuangan ini melalui langkah-langkah yang konstitusional, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan hukm.

Dukungan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan yang memberikan ruang pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, ketelitian administrasi, serta koordinasi antarlembaga.

HPMM Rokan Hilir berharap DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat menelaah usulan pembentukan Pansus tersebut sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sehingga aspirasi masyarakat adat Kenegerian Kubu memperoleh ruang pembahasan dan tindak lanjut yang nyata.

Adat dijunjung, tanah ulayat dilindungi, marwah leluhur dijaga. Perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat bukan hanya tentang menjaga sejarah masa lalu, tetapi juga memastikan keberlanjutan identitas, hak, dan warisan leluhur bagi generasi mendatang. (Rls/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement