Nasional
Home » Blog » 5 Kg Ganja Kering Diamankan Opsnal Polsek Bagan Sinembah

5 Kg Ganja Kering Diamankan Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com- Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil ungkap perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering seberat lebih kurang 5 Kg, yang terjadi pada hari Senin 18/07/2024 Pukul 22.00 Wib.

Pengungkapan kasus Narkoba jenis daun ganja tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/VII/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 19 Juli 2024.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH membenarkan pengungkapan kasus Narkoba tersebut.

“Adapun kronologis pengungkapan kasus Narkoba jenis daun ganja tersebut pada hari Senin Tanggal 18 Juli 2024, sekira Pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” sebut Ipda Edi Purnomo.

Hasil Pengembangan Polsek Pujud Amankan BH dan 33,24 Gram Sabu

Tepatnya di daerah Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K melakukan penyelidikan ke daerah yang di maksud.

“Dan kemudian di dapati informasi di sebuah perkebunan milik warga yang berada di Jalan H. Adnan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, terdapat salah seorang laki-laki yang mencurigakan diduga ingin melakukan transaksi Narkotika,” urai Ipda Edi Purnomo.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Melaporkan hal tersebut ke Kapolsej Bagan Sinembah KOMPOL Imron Teheri S.Sos, M.H dan selanjutnya diperintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki.

Yang setelah diamankan mengaku bernama Robby Subara dan di temukan barang bukti berupa 5 Paket besar Narkotika di duga berisi Ganja Kering, kemudian di lakukan penggeladahan terhadap pakaian dan badan terhadap pelaku.

Dan di dapati 1 Unit Hp Merk VIVO warna Hitam, kemudian berdasarkan dari keterangan terduga pelaku mengatakan bahwa, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang dikenal oleh terduga pelaku dengan nama IDRIS.

Bravo Polsek Pujud, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 6,54 Gram dan 26 Paket Ekstasi

Kemudian setelah itu Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap orang tersebut dan berhasil diamankan oleh tim opsnal, kemudian kedua orang tersebut pun dibawa menuju Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Ke dua pelaku RB dan MI merupakan warga Sumut Sumatra Utara dan hasil test urine kedua pelaku positif Positif (+) Metamfetamin dan Positif (+) Tetrahydrocannabinol, Pasal 114 Jo pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Hms Polres Rohil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement