
PUJUD-Tepakonline.con, Polsek Pujud Polres Rohil kembali berhasil mengungkap tindak pidana perkara dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Disebuah rumah yang beralamat di Dusun Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 05/05/2026, Pukul 00.49 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana tersebut.
“Adapun dasar dari pengungkapan perkara dugaan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan, Surat Perintah Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 05 Juni 2026 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Polsek Pujud Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 05 Juni 2026,” kata Kapolsek.
Kronologis kejadian pengungkapan dan penangkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut tepatnya pada hari Jumat Tanggal 5 Juni 2026 sekira pmPukul 00.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe,S.Pd. mendapat informasi dari masyarakat.
“Bahwa disebuah rumah yang beralamat Dusun Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.
Kemudian Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira Pukul 00.49 Wib, tim mendatangi rumah yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang tidak di kenal yang mana pada saat dilakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut sedang duduk-duduk di dalam rumah nya.
“Dan setelah di amankan, bahwa seorang laki-laki tersebut bernama Sulit, Selanjutnya Kapolsek bersama Tim Unit Reskrim memanggil RT saudara Amri Adi, dengan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan,” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku atau tempat tertutup lainnya, ditemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu, yang mana ditemukan didalam kantong sebelah kanan, kemudian dilakukan kembali penggeledahan rumah pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak permen warna hitam dibalut dengan lakban.
“Yang didalamnya terdapat beberapa pelastik kosong dan 1 (satu) alat penggaris lalu ditemukan 1 (satu) alat kaca pirex dibalut dengan uang dua ribu , 1 (satu) alat pipet (sendok), uang tunai Rp.650,000, Rupiah), diduga uang hasil penjualan Narkoba dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna silver yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi.
Setelah di introgasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa, Narkotika jenis sabu benar miliknya yang di peroleh dari saudara Parul Alias PR1 (dalam Lidik), kemudian tim melakukan penggembangan kerumah saudara Parul Alias PR1.
“Namun tidak ditemukan yang bersangkutan didalam rumah nya tersebu,t,Atas temuan barang bukti tim membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut,” beber Kapolsek.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.
Untuk para saksi yang berada di TKP saat kejadian adalah. Ronal H. Haloho (40), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang, Dedi Azhar Sitorus (32), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud dan untuk pelapor saudara Fahrudin Ahmadi Rambe (40), Anggota Polri, Islam, Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.
Sementara untuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Suliadi (56), Alias Sulit Bib Ali Sait, yang beralamat di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. (Rls/Red).

Komentar