Nasional
Home » Blog » Aspidmil Kejati Riau Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejari Inhil

Aspidmil Kejati Riau Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejari Inhil

Spread the love

INHIL, Tepakonline.com- Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kamis 26/10/2023.

Dalam mengawali kunjungan kerja sebagaimana salah satu program kerja utama jajaran bidang pidmil, Aspidmil memberikan arahan kepada jajaran Kejari Inhil terutama terkait pola.

Dan mekanisme koodinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan yustisiabel sipil bersama militer baik dalam lingkup tugas tindak pidana umum maupun khusus. Dimana Aspidmil menekankan kepada jajaran.

Bahwa lingkup tusi pidmil ini sangat luas dan tidak sederhana, untuk itu peran aktif melalui pola koordinasi, kolaborasi dan sinergi menjadi hal utama dalam penyelesaian perkara koneksitas baik selaku Penyidik dan/atau Penuntut Umum.

Perkuat Program Prioritas Nasional Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah

Setelah dari Kejari Inhil, Aspidmil beserta Tim melanjutkan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi ke Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil dan PospamAL.

Dalam kunjungan ketiga tempat berbeda ini, Aspidmil berharap sinergitas kelembagaan yang telah dibangun selama ini dapat ditingkatkan khususnya dalam pola koordinasi antar Penyidik Sipil/Penyidik Militer.

Yang nantinya jika ditemukan fakta hukum bahwa suatu perkara harus melalui mekanisme koneksitas sebagaimana dimaksud pasal 89-94 KUHAP & pasal 198-203 UU No.31 Tahun 1997.

Untuk segera berkoordinasi dengan jajaran Pidmil Kejati Riau guna membentuk Tim Penyidik/Penuntut Koneksitas agar dalam penyelesaian perkaranya dapat diakselerasi secara efektif, efisien dan berkeadilan.

Selain itu, Aspidmil juga menyampaikan bahwa dalam penyelesaaian perkara koneksitas dilandasi pada prinsip koordinasi, kolaborasi dan sinergi tanpa penegasian kewenangan APH Sipil/Militer.

Mentri Dalam Negeri Tinjau Lokasi BSPS di Kendari

Dimana Jaksa Agung/Kajati selaku pengendali perkara koneksitas, dimana pelembagaanya telah diatur dalam Perpres No.15 Tahun 2021, UU No.11 Tahun 2021.

Dan diatur secara teknis dalam Perja No.1 Tahun 2021 serta bentuk pengembangan sinergitasnya juga telah diperbarui dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI & TNI No.4 Tahun 2023.

Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berjalan tertib, aman dan lancar. (TO).

Pekanbaru, 26 Oktober 2023
Kasi Penkum Kejati Riau.

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002.

Menuju Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Masyarakat Jemput Peluang Pembangunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement