Pelaksanaan Putusan Eksekusi Terpidana Pajak

Spread the love

SUMBAWA BARAT- Tepakonline.com-
Bahwa terdakwa MASHUD YUSUF, S,SI
Bersama dengan ABDUL HAMID antara
bulan Oktober2010 sampai dengan
Desember 2013 bertempat di RT.01 RW.01
Desa Goa Kecamatan Jereweh Kabupaten
Sumbawa Barat telah melakukan tindak
pidana dibidang perpajakan yaitu tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotongnya.


Sehingga menimbulkan kerugian pada
pendapatannegara sebagaimana Dakwaan
Primair Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-
Undang Nomor 28 Tahun2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983.

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16
tahun 2009 tentang Penetapaan Peraturan
Pemerintah PenggantiUndang-undang
Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Ke- empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum.

Dan Tata Cara
Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.Bahwa terdakwa MASHUD YUSUF selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA yang bergerak dibidang perdagangan eceran sembilan bahan pokok (52112), hasil perkebunan.


Sekitar tahun2003 terdakwa MASHUD
YUSUF bekerjasamadengan ABDUL HAMID yang merupakan karyawandari PT.INDAH SURYA CAKRATAMA yaitu sebuah perusahaan jasa expedisi barang yang digunakan oleh PT. NEWMONT NUSA
TENGGARA.

Untuk menjadi suplier PT.
NEWMONT NUSATENGGARA (saat ini
telah berganti nama PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA) denganmenggunakan
nama usahadagang terdakwa MASHUD
YUSUF yaitu UD. ADE ATE SAKIKI RARA.


Dikarenakan PT. NEWMONT NUSA
TENGGARA mensyaratkan rekanan suplier
harus darimasyarakat lokal Sumbawa Barat dengan tujuan untuk memajukan
perekonomian di wilayahtersebut.


Bahwa Terdakwa MASHUD YUSUF selaku
pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA dansaksi ABDULHAMID selaku pihak yang
mengaperasionalkan UD.ADE ATE SAKIKI
RARA telah melakukanpungutan terhadap
PT NEWMONT NUSA TENGGARA.

Akan tetapi tidak menyampaikan hasilpungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sd Desember 2013 dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah
dipotong.

Atau dipungut dalam Masa Pajak
tersebut ,sebagaimana data PKPM di
Apportal Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan makauntuk Masa pajak Januari s.


Desember Tahun 2008, Masa pajak
Januari s.d Desember Tahun2009, dan Masa pajak Januari s.d September Tahun 2010 sudah kadaluwarsa, sehingga sesuaidengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara.

Pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara
sampai dengan Nopember2020 adalah
sebesar Rp 862.501.080,- (Delapan Ratus
Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus SatuRibu
Delapan Puluh Rupiah).
II. PROSES PERSIDANGAN
1) Tuntutan Penuntut Umum

  • Pidana penjara selama 2 Tahun 8
    (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa
    ditahan
  • Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00
    subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
    2) Putusan PN Mataram Tanggal 10 Mei
    2021:
  • Pidana penjara selama 1 (satu)
    tahun 10 (sepuluh) bulan
  • Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00
    subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
    3) Putusan PT Mataram Tgl, 01 Juli 2021 :
  • Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
  • Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00
    subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
    4) Putusan Kasasi Tgl. 04 Agustus 2022 :
  • Menolak permohonan kasasi dari
    pemohon I (Terdakwa MASHUD YUSUF, S.Si)
    danPemohon II (Penuntut Umum)
    III. PELAKSANAAN EKSEKUSI
  • (TO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *