
ROKAN HILIR- Tepakonline.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026. Rapat yang berlangsung malam hari tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami S. Tr. Keb. Di dampingi Wakil ketua Maston SH. Dan Basirun Nur Efendi.
Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian jawaban Bupati Rokan Hilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, jawaban pemerintah daerah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Sarman Syahroni, yang mewakili pihak eksekutif mengatakan, Pemerintah daerah menyambut baik seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan oleh delapan fraksi DPRD.
“Pemerintah menilai pandangan umum tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang demokratis, konstruktif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelas Sarman Syahroni.
Sekda Rokan Hilir menegaskan bahwa, penanggulangan bencana bukan sekadar urusan teknis perangkat daerah, melainkan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi, kesiapsiagaan, dukungan sumber daya, partisipasi masyarakat, serta kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Rokan Hilir resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya berasal dari usulan masing-masing fraksi.
Pembentukan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Basiran Nur Efendi. Masa kerja Pansus ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga paling lama 31 Desember 2026, dan didukung oleh sekretariat DPRD serta tim ahli atau kelompok pakar.
Dengan tersusunnya langkah strategis ini, pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap proses pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dapat berjalan lancar demi terciptanya perlindungan optimal serta peningkatan keselamatan masyarakat dari ancaman bencana di Kabupaten Rokan Hilir. (AH)

Komentar