
ROKAN HILIR- Tepakonline.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Rokan Hilir ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rokan Hilir Maston SH.
Didampingi Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhammi S. Tr. Keb. Wakil ketua DPRD Basira Nur Efendy dan dihadiri oleh 23 anggota dari unsur fraksi-fraksi, Sekretaris Daerah (Sekda), Sarman Syahroni yang mewakili bupati, para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta unsur pers dan undangan lainnya.
Dua agenda utama rapat paripurna ini awalnya dijadwalkan untuk membahas dua agenda penting, yaitu, Agenda Pertama, Penyampaian laporan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang riset dan inovasi daerah oleh Pansus pembahasan DPRD Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan.
Agenda Kedu, Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh Bupati Rokan Hilir.
Penundaan Agenda Pertama Akibat Tidak Kuorum dan Absennya Bupati
Berdasarkan ketentuan tata tertib, rapat paripurna pengambilan keputusan wajib dihadiri oleh Bupati.
Jika bupati berhalangan, karena menghadiri undangan Presiden, wakil presiden, menteri, atau gubernur, dapat diwakilkan oleh wakil bupati, namun pada kesempatan tersebut Bupati Rokan Hilir berhalangan hadir karena sedang menjalani pengobatan di Pekanbaru (RS Awal Bros).
Selain ketidakhadiran bupati dan wakil bupati, kehadiran anggota DPRD juga tidak memenuhi kuorum pengambilan keputusan (hanya dihadiri oleh sekitar 22 orang anggota).
Setelah melalui beberapa kali skorsing dan koordinasi dengan fraksi-fraksi, pimpinan rapat memutuskan bahwa agenda pertama ditunda dan akan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rokan Hilir.
Penyampaian Raperda Penanggulangan Bencana, Meskipun agenda pertama ditunda, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pidato Bupati yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Sarman Syahroni, menegaskan bahwa, raperda ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dan arah kebijakan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta cuaca ekstrem.
“Pemerintah daerah dan DPRD sepakat bahwa, penanggulangan bencana tidak boleh hanya dipahami sebagai tindakan darurat semata, melainkan harus menjadi bagian terpadu dari kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh,” jelas Sarman Syahroni.
Rapat paripurna akhirnya ditutup dengan lancar setelah mendengarkan pidato resmi dan menyerahkan dokumen raperda kepada pimpinan DPRD Rokan Hilir. (Ah)

Komentar