
ROKAN HILIR- Tepakonline.com, Anggota DPRD Rohil ini menyatakan, tidak sepakat dengan keputusan Bupati menunda Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di beberapa kepenghuluan, karena dinilai tidak punya dasar kepastian hukum.
Adapun poin-poin yang dia sampaikan wakil ketua DPRD Rokan Hilir Mastom SH mengatakan, dalam rapat pertemuan yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK), DPRD Rohil, para camat, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Baperida Rohil, Kompleks Perkantoran Batu Enam, Senin (12/10/2026).
“Kalau tidak ada kepastian hukum, itu harus kita, kalau ada kepastian hukum yang mulia mengatakan” dia minta alasan hukum yang jelas, bukan penundaan mendadak,” jelas Maston.
Fungsi DPRD, patuh sebagai lembaga DPRD, dengan regulasi kami ngingetin, itu tugas fungsi kami tolong kami jangan dibatasi”.
“DPRD merasa tugas pengawasannya jangan dibatasi. Demokrasi dari desa, Dia ingetin bahwa, pemilihan langsung lahir dari amandemen UUD 2004 dan itu adalah “tonggak sejarah” dan “dasar nilai demokrasi”, papar Maston.
Dia tanya, “saya tanya ini tonggak demokrasi atau tidak?” Jangan kubur pesta demokrasi: “jangan suatu ketika membatalkan suatu pesta demokrasi tidak ada kepastian hukum”, membatalkan Pilpeng di tingkat desa tanpa alasan hukum yang kuat itu mencederai demokrasi Pancasila.
“Dia tegaskan, DPRD hanya sebagai penasehat, keputusan tetap di Bupati, “ketika apapun dia keputusannya tetap mau itu, itu urusan, tapi kami mencoba menjaga demokrasi dari desa menjadi tolak demokrasi”, terang Maston.
Penundaan ini bukan isu baru, tapi memuncak lagi Oktober ini. Berdasarkan surat Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/494 tertanggal 5 Oktober 2026, ada 6 kepenghuluan yang Pilpeng Serentak Tahap I-nya direkomendasikan ditunda:
Suak Air Hitam, Pedamaran Babussalam Rokan Babussalam Resort Tanjung Medan Utara, Sekeladi, dan Karya Mukti.
Keputusan ini memicu protes. PC PMII Rokan Hilir mengecam keras dan menyebut ada kejanggalan, sampai muncul dugaan ada peserta yang pernah jadi timses Bupati dan ikut tes ulang. Di media lokal judulnya sampai “Demokrasi Rohil Dikubur Sebelum Bertarung?”
Kasus Pedamaran paling disorot ada calon atas nama Efendi Simbolon yang statusnya dibatalkan lewat Berita Acara 11/PAN-PILPENG/PD/IX/2026 Tanggal 23 September 2026, lalu dia melayangkan surat keberatan hukum untuk mengembalikan hak politiknya.
Jadi video DPRD ini adalah respon resmi legislatif, mereka tidak mau dicap “macan ompong” dan minta Pemerintah Kabupaten patuh pada Perda Pilpeng yang sudah disahkan DPRD sendiri pada Tahun 2022 lalu dan menjaga kepastian hukum.
Mau aku carikan isi lengkap surat Bupati No 410 itu atau tanggapan dari pihak DPMK Rohil?

Komentar