
ROHIL- Tepakonline.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir resmi menyampaikan penjelasan atas usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Rokan Hilir Hijau dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.
Sidang paripurna tersebut didampingi Maaton wakil ketua, H. Basiran Nur Efendi Wakil bupati Rokan Hilir Jhoni Charles, Sekda Rokan Hilir dan sejumlah anggota DPRD dan OPD Intansi kantor pemerintah Rokan hilir.
Dasar Inisiatif yaitu, Ranperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 untuk merespons tekanan terhadap ekosistem lokal, seperti degradasi lahan gambut, abrasi, dan risiko kebakaran hutan.
Visi Pembangunan yaitu, Regulasi ini bertujuan menciptakan payung hukum bagi kebijakan pembangunan yang menyeimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.
Penerapan konsep industri hijau dan kantor hijau. Program penghijauan masif: “Satu Kepenghuluan, Satu Ruang Terbuka Hijau” dan “Satu Rumah, Satu Pohon”.
Pembentukan Satuan Tugas Rokan Hilir Hijau yang dipimpin oleh Bupati untuk penegakan aturan lingkungan yang terpadu dan edukatif.
Dalam pidato penyampaiannya, juru bicara Bapemperda, Muhammad Syahbadri, ST, menegaskan bahwa pendekatan yang diusung tidak hanya bersifat represif, tetapi mengedepankan pola pengawasan preventif dan edukatif demi kelestarian alam Rokan Hilir
Berdasarkan rapat paripurna tersebut, tujuan utama dari Rokan Hilir Hijau adalah sebagai payung hukum daerah yang mengatur kebijakan pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi
Secara spesifik, regulasi ini bertujuan untuk yaitu, Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengendalikan dampak lingkungan yang terjadi di daerah
Melindungi ekosistem yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Melaksanakan konservasi sumber daya alam di daerah. Memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (AH)

Komentar