DPRD Rohil
Home » Blog » Badan Anggaran DPRD Rohil Muharrija, SAP Sampaikan Laporan Dalam Paripurna

Badan Anggaran DPRD Rohil Muharrija, SAP Sampaikan Laporan Dalam Paripurna

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Sidang paripurna dalam agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan.

Dipimpin langsung wakil ketua DPRD Rokan hilir H. Basiran Nur Afandi disamping wakil ketua Imam suroso Bupati Rokan hilir H. Bistamam sekda Rokan hilir dan OPD juga anggota DPRD yang hadir. 3/8 jalan pesisir perkantoran baru 6 bagan siapiapi Rokan hilir.

Wakil ketua DPRD Rokan hilir H. Basiran Nur Afandi membacaka Draf Tatip Sidang mengataksn Untuk diketahui bersama bahwa Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah.

Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan untuk disetujui sebagai Peraturan Daerah.

Ketapang Ubi Kayu Subur Polsek Bangko Pusako Intensif Pantau

Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan atas pasal 65 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir, sesuai pasal 15 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024.

Telah melalui beberapa proses tingkat pembicaraan dalam pembahasan, dan sesuai ketentuan pasal 23 ayat 2 huruf d dan pasal 26 ayat 1, alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan adalah Badan Anggaran.

Proses pembahasan sesuai dengan tingkat pembicaraan yang telah dilaksanakan adalah pembicaraan tingkat satu atau tingkat pertama, antara lain:

Penyampaian Ranperda oleh Bupati, Rapat Paripurna ke-8 tanggal 20 Juli 2026. Pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati, Rapat Paripurna ke-9 tanggal 20 Juli 2026.

Komisi B DPRD Rohil Tekankan Petani Plasma Tidak Terabaikan

Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Rapat Paripurna ke-10 tanggal 20 Juli 2026.

Dan rapat kerja dalam rangka pembahasan oleh Badan Anggaran dengan pihak Pemerintah Daerah melalui TAPD dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 21 Juli 2026 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2026.

Pada kesempatan Rapat Paripurna hari ini, proses pembahasan memasuki pembicaraan tingkat kedua yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan:

Penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat satu oleh Badan Anggaran.

Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

HIMA PASBAR Riau Gelar Silahturahmi Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD

Pendapat akhir Bupati.

Kita memasuki kegiatan pertama, acara pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni penyampaian laporan pembahasan yang akan disampaikan oleh Badan Anggaran melalui juru bicaranya, anggota DPRD yang terhormat, Saudara Muharrija, S.A.P., dipersilakan.

Muharrija, S.A.P., dalam laporkan Badan anggaran mengatankan, Pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Badan Anggaran hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Saudara Bupati yang telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Paripurna yang lalu.

Badan Musyawarah yang telah menjadwalkan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

TAPD dan seluruh kepala OPD di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir yang turut serta melaksanakan pembahasan Ranperda ini secara intensif.

Mengacu pada ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan pasal 185 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2024.

Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Saudara Bupati Rokan Hilir melalui Sidang Paripurna ke-8 DPRD tanggal 20 Juli 2026 telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pidato pengantar tersebut disampaikan secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, setelah diaudit oleh BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan sebagai berikut:

Pertama: Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direalisasikan sebesar Rp2.253.838.593.922,16.

Kedua: Belanja Daerah
Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 direalisasikan sebesar Rp2.264.191.053.835,95.

Ketiga: Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan daerah dari Hasil Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya sebesar Rp14.320.953.892,99. Sampai berakhir Tahun Anggaran 2025, realisasi terhadap SiLPA tercatat sebesar Rp3.969.493.979,20.

Dari penyampaian tersebut, yang paling penting untuk kita cermati bersama yakni opini Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Badan Anggaran menyampaikan keprihatinan dan sangat menyayangkan menurunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penurunan opini ini menjadi catatan penting bagi kita semua mengingat Kabupaten Rokan Hilir telah berhasil mempertahankan opini WTP selama 5 tahun berturut-turut.

Kondisi ini hendaknya menyadari bahan evaluasi yang serius terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah sekaligus menumbuhkan komitmen bersama untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang.

Selanjutnya, dalam melaksanakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran berpedoman pada: (dianggap sudah dibaca).

Saudara Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD, serta hadirin yang kami hormati.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilaksanakan, berikut ini kami sampaikan laporan realisasi anggaran, catatan umum, saran, dan Badan Anggaran yang merupakan hasil dari rapat kerja bersama TAPD dan seluruh kepala OPD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025:

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025. Catatan umum: Badan anggaran (Banggar) mengapresiasi. (AH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement