
BANGKO PUSAKO- Tepakonline.com, Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Bangko Pusako Polres Rohil telah berhasil mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 0,77 Gram.
Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut tepatnya di Kebun saudara Ali, Dusun Banja Hilir Kepenghuluan Teluk Bano 1 RT 019 Rw 019 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
“Kronologis pengungkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut pada hari Senin Tanggal 10 Agustus 2026 sekira Pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya,” jelas Kapolsek.
Bahwa di dalam kebun milik saudara Ali di Dusun Banja Hilir RT 019 RW 019 Kepenghuluan Teluk bano 1 Kecamatqn Bangko Pusako, sebagai lokasi penyalah gunaan narkotika jenis shabu.
“Dengan adanya informasi tersebut, saat itu unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Royanto Sinurat S.H langsung menuju lokasi, sesampai nya di lokasi Unit Reskrim Polsek bangko Pusako langsung mengamankan 1 (Satu) orang laki Laki dewasa,” terang Kapolsek.
Dan mengamankan 4 (empat) paket berukuran kecil yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit Handphone Iphone dan 1 (satu) Unit Motor Cbr bewarna merah serta uang sebesar Rp. 250.000, Rupiah.
“Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut merupakan warga Kepenghuluan Teluk Bano I, Rian Andika (29), Alias Rian Bin Jeri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
Test urine terhadap pelaku Rian Andika Alias Rian Bin Jeri, mengandung: Metaphetamine (+), Amphetamine (+). Dengan adanya peristiwa tersebut, selanjutnya para pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. (Rls/Red)

Komentar