DAERAH
Home » Blog » Bupati Rohil Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2026

Bupati Rohil Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2026

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 pada Jumat malam (25/9/2026) di aula rapat sidang Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Rokan Hilir Jalan komplek perkantoran Batu 6 Bahan Siapiapi.

Dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Rokan Hilir ILHAMI S. Tr Keb menyatakan secara resmi terbuka untuk umum setelah memenuhi syarat kuorum. Sebanyak 23 anggota DPRD dari seluruh unsur fraksi menyepakati dan menandatangani daftar hadir, sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1) huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 yang disetujui pada Rapat Paripurna ke-23 tanggal 23 September 2026, serta berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua DPRD Rohil Ilhammi Pimpin Paripurna P-APBD TA 2026

Rincian Struktur Ranperda Perubahan APBD TA 2026. Dalam nota keuangan yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, proyeksi dan alokasi Perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

Pendapatan Daerah Diperkirakan/disepakati sebesar Rp 2.378.623.777.531,00 (Dua triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah).

Belanja Daerah Ditetapkan sebesar Rp 2.382.393.271.510,20 (Dua triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sepuluh rupiah koma dua puluh sen).

Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan: Berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) sebesar Rp 3.969.493.979,20.

Pengeluaran Pembiayaan: Dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rokan Hilir sebesar Rp 200.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan: Sebesar Rp 0,00 (Nihil).

Cabe Ketapang Sudah Memerah, Polsek Bangko Pusako Intensif Pantau

Landasan Hukum dan Penyusunan Anggaran, Penyusunan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026. Perubahan dilakukan akibat perkembangan situasi yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA.

Penyesuaian ini merujuk pada:

Pasal 161 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa perubahan APBD memungkinkan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-kegiatan, antar-jenis belanja, pengalokasian SiLPA tahun berjalan, serta penanganan keadaan darurat/luar biasa.

Pasal 316 ayat (1) dan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Ranperda Perubahan APBD beserta dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Bupati Rokan Hilir menyampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 secara resmi melalui Surat Bupati Nomor: 900/BPKAD-ANGGARAN/508 tertanggal 25 September 2026.

Perkuat Sinergitas Polsek Bagan Sinembah Hadiri Rakor Tim Pengawasan Orang Asing

Acara diakhiri dengan penyerahan secara resmi dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 dari Bupati Rokan Hilir kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk dibahas lebih lanjut hingga persetujuan bersama. (AH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement