POLRI
Home » Blog » Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Spread the love

PUJUD- Tepakonline.com, Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, mencegah terjadinya C3, Narkoba, pekat penyakit masyarakat, Pungli, premanisme dan tindak pidana lainya, Polsek Pujud berhasil amankan pelaku dugaan tindak pidana curat pencurian dengan pemberatan kotak amal Masjid.

Berdasarkan LP Laporan Polisi dan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Polsek Pujud Amankan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nur-Hidayah Mahato KM 25 Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Senin 08/06/2026, Pukul 21.50 Wib.

Pengungkapan perkara tindak pidana dugaan pencurian kotak amal terjadi pada hari Senin Tanggal 08 Juni 2026 sekira Pukul 14:30 Wib di Masjid Nur-Hidayah Mahato tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/VI/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, TANGGAL 08 Juni 2026.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan kegiatan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian tersebut.

PS Kasium Panipahan BRIPKA Muhammad Yusuf Monitoring Jagung Ketapang

“Adapun kronologis kejadian dan penangkapan pelaku pencurian tersebut pada hari Senin Tanggal 08 Juni 2026 sekira Pukul 14.30 Wib, salah seorang warga pengurus Masjid yang tinggal di depan Mesjid NUR-Hidayah yang baralamat di Mahato Km 05 Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan,” kata Kapolsek

Melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mencuri kotak amal masjid Nur-Hidayah dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut, yang mana telah melakukan pencurian kotak amal mesjid sebanyak Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah), yang sebelumnya terletak di dalam Mesjid

“Atas kejadian itu, Kapolsek Pujud Akp Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. dan Personel Turun ke Tkp dan membawa terlapor berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepedamotor Honda Vario Warna Merah, 1 (satu) buah kotak amal warna hijau, 1 (satu) alat obeng Warna Hitam ke Polsek pujud guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Adapun saksi saksi yang berada di TKP pada saat itu adalah, Salimin (56), Alamat di Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Sunardi (58), Alamat Dusun Suka Damai, RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sei Meranti. Untuk pelapor atas kejadian pencurian kotak amal yaitu, Pengurus Mesjid saudara Elan Maulana (57), Alamat Dusun Suka Damai, RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan.

Untuk pelaku pencurian kotak amal Masjid Nur-Hidayah Mahato tersebut merupakan warga Simpang Pujud, saudara Fernando Hutabarat (39), Alamat Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP. (Rls/Red).

PT. PHR: PT. Global Arrow Bertanggung Jawab Atas Rekrutmen Tenaga Kerja BUJP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement