POLRI
Home » Miliki Sabu dan Ekstasi Polsek Bangko Pusako Amankan R Dirumahnya

Miliki Sabu dan Ekstasi Polsek Bangko Pusako Amankan R Dirumahnya

Spread the love

BANGKO PUSAKO- Tepakonline.com, Kembali Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba dan pil ekstasi yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Km.13 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pil ekstasi tersebut.

“Adapun kronologi kejadian atau pengungkapan penyalahgunaan narkoba dan pil ekstasi tersebut pada hari Sabtu Tanggal Tanggal 05 September 2026 sekira Pukul 13.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako IPDA Royanto Sinurat S.H., mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya,” kata Kapolsek.

Bahwa, ada penyalahgunaan Narkotika di Jalan Lintas Riau -Sumut Km. 13 Dusun Balam Selatan RT.004 RW 002 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako meminta petunjuk kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika S.H.,M.H.

Pemda Akan Siapkan Rp.1,03 Miliar Cairkan Tunggakan Beasiswa

Kemudian Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako untuk menindak lanjuti Informasi tersebut.

“Sekira Pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim melakukan Lidik di sekitar TKP Sekitra Pukul 17.30 Wib Kanit Reskrim beserta anggota melihat ada 1 (satu) orang Laki-laki masuk kedalam Rumah yang diduga tempat penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kapolsek.

Sekira Pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penggerebekan di rumah yang diduga tempat penyalahgunaan narkotika DAN DITEMUKAN LAH saudara Ramli,” terang Kapolsek.

Sedang mengkonsumsi diduga Narkotika Jenis sabu, Saudara Ramli memberi keterangan Narkotika yang di duga jenis sabu ia dapat dari saudara Soleh, yang berada di satu atap yang sama dibalik dinding tempat penggerebekan tersebut.

Mendengar keterangan dari Ramli tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penggerebekan disamping rumah tempat Ramli diamankan.

68 Orang Diamankan Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau

Setelah melakukan penggerebekan, diamankan 1 (satu) orang perempuan dewasa yaitu, saudari Reva, setelah mengamankan Reva dan menggeledah isi rumah tersebut, di temukan Kotak besi rokok yang berisikan Plastik bening yang didalamnya butiran kristal.

Yang diduga Narkotika Jenis sabu beserta sejumlah plastik bening kosong dan timbangan kecil dan kanit reskrim menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.162.000 (seratus enam Puluh dua ribu).

Dan 1 (satu ) butir Pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atas kejadian tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung membawa saudara Ramli dan saudari Reva beserta alat bukti ke Polsek Bangko Pusako untuk Proses lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.

Hasil tes Urine terhadap Reva Agustina Alias Reva Binti Sarjono (Alm): Methamphetamine: NEGATIVE, Amphetamine: NEGATIVE. Hasil tes Urine tersangka Ramli Siregar Alias Ramli, Methamphetamine: POSITIVE, Amphetamine: POSITIVE.

Cegah Gangguan Kamtibmas Polres Rohil Patroli Preventif Lintas Riau-Sumut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement