
Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu, yang terjadi pada hari Selasa, 03/03/2026, sekira Pukul 19.30 Wib, di Perkebunan masyarakat, Dusun Lubuk Bandung Kepenghuluan Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 04/03/2026.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan pelaku tindak pidana pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan Laporan Nomor: LP/A/03/III/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, TANGGAL 04 Maret 2026,” jelas Kapolsek.
Kronologis kejadian pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut pada hari Selasa Tanggal 19.00 Wib, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas BRIPKA Ferdi C. Saragih.
“Bahwa saksi Misrin dan masyarakat Dusun Lubuk Bandung Kepenghuluan Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sedang memantau pencurian tandan buah kelapa sawit,” ungkap Kapolsek.
“Karna maraknya pencurian sawit di tempat tersebut dan pada saat saksi Misrin dan masyarakat sedang memantau, datanglah 1 orang laki-laki bernama MSP (27) Alias Singgih, kebun sawit tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki yang mana pada saat dilakukan penangkapan 1 orang yang bernama Singgih membawa 1 buah tas sandang warna hitam,” papar Kapolsek.
Kemudian saksi Misrin menyuruh untuk membuka isi dalam tas sandang dan ditemukan didalam tas 1 buah botol pelastik kecil yang di dalam nya terdapat 2 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 11 peket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit timbangan digital lengkap dengan kotaknya Merk Y.M.K Warna Putih, 1 Unit timbangan digital kecil lengkap dengan kotaknya merk Scale,
“Dan beberapa pelastik kosong klip merah, 5 buah mancis, 2 buah pipet/sendok, 1 buah dompet warna hitam, Uang tunai 700.000, Rupiah, 2 Unit Handphone mlMerk Vivo Warna Biru dan Merk Infinix Warna Biru atas ditemukannya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ujar Kapolsek.
Kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.S.i dan selanjutnya Kapolsek beserta Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H dan anggota pergi untuk mengamankan pelaku. Sekira Pukul 21.00 Wib, setelah di amankan pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang di belinya dari Jajat (dalam Lidik),” beber Kapolsek.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti berupa, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah botol pelastik kecil warna putih, 2 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 11 peket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital lengkap dengan kotak nya merk Y.M.K warna putih, 1 unit timbangan digital kecil lengkap dengan kotak nya merk Scale,” imbuh Kapolsek.
Beberapa pelastik kosong klip merah, 5 buah mancis, 2 buah pipet/sendok, 1 buah dompet Warna Hitam, Uang tunai 700.000, Rupiah, 2 Unit Handphone mlMerk Vivo Warna Biru dan Merk Infinix Wrna Biru, di bawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar pasal 609 ayat (1) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Jo Lampiran 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk saksi yang berada di TKP yaitu, Ferdi C. Saragih, Alamat, Aspol Polsek Pujud, Misrin (39), Alamat Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, dan Joko Ardiansyah, Aspol Polsek Pujud. Untuk pelaku MSP Alias Singgih merupakan warga Jalan Lubuk Bandung, RT 002, RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan. (Rls/Red).

Komentar