DAERAH
Home » Afrizal Sintong: Selamat Atas Terpilihnya H. Bistamam-Jhony Charles

Afrizal Sintong: Selamat Atas Terpilihnya H. Bistamam-Jhony Charles

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) hari ini, Selasa (4/2/2025), resmi membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024. Dalam putusan Nomor 31/PHP-BUP-XXIII/2025, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Afrizal Sintong-Setiawan (ASSET) 01 dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan ini juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, serta pihak terkait, pasangan calon pemenang Bistamam-Jhony Charles. Dengan demikian, hasil Pilkada Rohil yang digelar pada 27 November 2024 secara hukum telah berkekuatan tetap, baik secara de jure maupun de facto.

Meski mengalami kekalahan dalam gugatan di MK, Afrizal Sintong tetap menunjukkan sikap legowo dengan menerima putusan tersebut. Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Afrizal secara terbuka mengucapkan selamat kepada pasangan Bistamam-Jhony Charles atas kemenangan mereka dalam Pilkada Rohil 2024.

“Selanjutnya kami ucapkan, selamat atas terpilihnya H. Bistamam – Jhony Charles pada Pemilukada Kabupaten Rokan Hilir tanggal 27 November 2024 lalu. Semoga amanah menjadi pemimpin bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir tanpa pengecualian apa pun. Amin ya Robbal Alamin,” tulis Afrizal Sintong dalam unggahannya.

Bupati Rohil Lantik 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administratir dan Pengawas

Dengan adanya putusan ini, proses administratif selanjutnya menjadi kewenangan KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk menindaklanjuti tahapan resmi pengesahan hasil Pilkada. Keputusan ini sekaligus menutup segala bentuk polemik hukum terkait hasil Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir.

Diketahui, pasangan Bistamam-Jhony Charles meraih kemenangan dalam Pilkada Rohil 2024 setelah unggul dari pesaingnya, Afrizal Sintong-Setiawan. Namun, pihak Afrizal Sintong sempat mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, MK akhirnya menolak gugatan tersebut dan mengesahkan kemenangan pasangan Bistamam-Jhony Charles.

Keputusan MK ini disambut dengan beragam reaksi dari masyarakat. Para pendukung Bistamam-Jhony Charles menyambut gembira keputusan tersebut, sementara pendukung Afrizal Sintong-Setiawan mengapresiasi sikap sportif dan legowo dari pasangan yang mereka dukung.

Dengan selesainya proses hukum ini, masyarakat Kabupaten Rokan Hilir kini berharap pemimpin terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta membawa daerah ini ke arah yang lebih baik. (Rls).

Industri Kripto Global Berubah, INDODAX Soroti Regulasi dan Perlindungan Konsumen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement