Nasional
Home » Blog » Tim Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Oknum PNS Perkara Dugaan Gratifikasi

Tim Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Oknum PNS Perkara Dugaan Gratifikasi

Spread the love

SUMSEL, Tepakonline.com- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan
Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. Senin 18/12/2023.

Sesuai dengan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.


Rekan rekan media yang saya hormati,
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan
yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

  1. EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,
    Berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18
    Desember 2023.

  2. Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan
    disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud.

  3. Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan
    terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN
    Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024.

  4. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal
    adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau
    mengulangi tindak pidana”.

  5. Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
    Primair :
    Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
    Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
    1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  6. Subsidiair :
    Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
    Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
    1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.
  7. Subsidair :
  8. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
  9. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
  10. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  11. Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 Orang
  12. Adapun modus Operandinya yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan
  13. untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri
  14. Palembang.
  15. Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan
  16. terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai
  17. pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan
  18. sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
  19. Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
  20. Palembang, 18 Desember 2023
  21. Kepala Seksi Penerangan Hukum,
  22. Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement