Nasional
Home » Blog » Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Tersangka ARPG ke Penyidik Bareskrim

Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Tersangka ARPG ke Penyidik Bareskrim

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com- Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa 29/08/2023.

Atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi. Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil.

Dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.


Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Perkuat Program Prioritas Nasional Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah


Adapun Tersangka ARPG tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan.

Atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku.

Agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.. (K.3.3.1). (Rls)

Jakarta, 30 Agustus 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

Polres Rohil Komitmen Berantas Narkoba, Selama Mei 31 Kasus Terungkap

Dr. KETUT SUMEDANA.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement