POLRI
Home » Blog » Edarkan Sabu, ON Dibekuk Satnarkoba Polres Rohil dan 13,31 Gram Disita

Edarkan Sabu, ON Dibekuk Satnarkoba Polres Rohil dan 13,31 Gram Disita

Spread the love

BANGKO PUSAKO- Tepakonline.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial ON (33), Alias A, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Suka Damai, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar Pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 13,31 gram.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah Bangko Sempurna kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ON alias A,” kata Ronni mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. Senin (14/9/2026).

Ungkap 92,88 Gram Sabu, Polres Rohil Bekuk KM Disamping Rumah

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip merah yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam dua botol plastik yang telah dilapisi lakban berwarna hitam.

“Selain sabu, polisi juga menyita puluhan plastik klip kosong, dua unit timbangan digital dan dua sendok sekop yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika,” terangnya.

Selain narkotika, kami juga mengamankan uang tunai Rp 480.000 yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit handphone Android,” ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa, sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SS Alias I, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Cegah Narkoba Polsek Bagan Sinembah Beri Pembinaan di SMPN 2

“Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif terhadap methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP),” imbuh Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polres Rokan Hilir akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Ronni.

Kembali Polsek Bangko Pusako Cek Lahan Pare Ketapang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement