POLITIK
Home » Blog » Tim Kuasa Hukum Asset Laporkan Paslon Bijak ke Bawaslu Riau Terkait Surat Perjanjian

Tim Kuasa Hukum Asset Laporkan Paslon Bijak ke Bawaslu Riau Terkait Surat Perjanjian

Spread the love

Tepakonline.com,PEKANBARU- Kalna Surya Siregar SH Ketua Tim Hukum ASSET 01 bersama tim mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Riau, sehubungan Surat Perjanjian Tertanggal 1 November 2024 yang ditandatangani Paslon 02 H Bistamam dan Jhony Charles BBA MBA, yang pada pokoknya berjanji memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Di hadapan Nanang Wartono Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Kalna Surya Siregar SH menyampaikan, bahwasanya Paslon 02 Bijak terlalu bijak, sehingga berani menjanjikan “Segala sesuatu yang telah ada di Pemerintah Daerah” akan dipenuhi oleh Paslon 02.

“Apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir. Patut diduga Paslon 02 melanggar Pasal 73 ayat (1) UU 10/2016 dengan ancaman diskualifikasi, sebagaimana Pasal 73 ayat (2) UU 10/2016 juncto Pasal 135 UU 10/2016,” terang Kalna Surya Siregar SH.

Atau setidaknya pidana Pasal 187A UU 10/2016. Laporan tersebut diterima Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/04.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024,” ungkap Kalna Surya Siregar SH.

Tak Jera Polsek Pujud Bekuk Residivis Narkoba Dikamarnya

“Ini mutlak pelanggaran yang dilakukan H. Bistamam dan Jhony Charles BBA MBA,” tegas Kalna Surya Siregar SH. (Rls).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement