POLRI
Home » Blog » Tak Jera Polsek Pujud Bekuk Residivis Narkoba Dikamarnya

Tak Jera Polsek Pujud Bekuk Residivis Narkoba Dikamarnya

Oplus_131072
Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil kembali berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku merupakan residivis dan sangat meresahkan masyarakat, BB yang ditemukan di sebuah rumah dengan berat kotor 1,27 Gram, di Dusun Tebing Tinggi 2 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, yang terjadi pada Minggu 10/05/2026, Pukul 16.30 Wib.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kapolsek Pujud Tanggal 10/05/2026 dan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud Tanggal 10 Mei 2026.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Kronologis pengungkapan kasus tersebut pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira Pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat,” ucap Kapolsek.

Pasca Aksi Kapolsek Rantau Kopar Gelar Cooling System

Bahwa, di Dusun Suka Jadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si.

“Kemudian Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira Pukul 16.30 Wib, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku yang bernama Irawan (44), Alias Begu Bin Katiran, sedang duduk di teras rumahnya,” terang Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek bersama Tim Unit Reskrim memanggil Kadus setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku ditemukan di kantong bagian depan celana sebelah kanan 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam. Kemudiaan saat dompet di periksa di temukan didalamnya 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) plastik bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet,” ungkap Kapolsek.

1 (satu) buah plat seng dan di temukan di dekat pelaku duduk 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi. Atas temuan barang bukti tersebut tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

Tekan Peredaran Narkoba Polsek Bagan Sinembah Gelar Razia

Untuk Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.

Adapun saksi saksi yang berada di TKP yaitu, C. W Saragih (39), Anggota Polri, Islam, Aspol Polsek Pujud, Mara Saman Lubis (32), Anggota Polri, Islam, Aspol Polsek Pujud dan Pak Kadus. Untuk pelaku merupakan warga Dusun Suka Jadi RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement