POLRI
Home » Blog » Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu Sederat 53,1 Gram

Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu Sederat 53,1 Gram

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com– Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil laksnakana kegiatan pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 53,1 Gram, yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 03 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis 30/05/2024.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 03 Mei 2024.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos di dampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda membenarkan kegiatan pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut.

“Adapun kronologis kejadian tepat pada hari Jum’at Tanggal 03 Mei 2024 sekira Lukul 16.00 WIB, tim Ppsnal reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Ambacang RT.001 / RW.001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,” kata Iptu Yulanda.

Tak Jera Polsek Pujud Bekuk Residivis Narkoba Dikamarnya

Tepatnya dirumah kontrakan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU REYMON BASIR, SH melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL IMRON TEHERI, S.Sos, M.H.

Yang selanjutnya memerintahkan Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU REYMON BASIR, SH bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sekira Pukul 17.00 WIB, tim opsnal yang di pimpin oleh IPTU REYMON BASIR, SH tiba di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MARWOTO yang sedang ingin melarikan diri dari rumah hingga behasil diamankan.

Kemudian Tim Ipsnal melihat MARWOTO membuang 1 (satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap MARWOTO dan ditemukan uang kertas sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan penggeladahan di dalam rumah MARWOTO dan ditemukan diatas Wastafel barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan; 8 (delapan) paket plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 (tiga) lembar tisu.

Pasca Aksi Kapolsek Rantau Kopar Gelar Cooling System

1 (satu) Unit timbangan elektronik, 1 (satu) paket berisi plastik bening kosong ukuran besar sebanyak 13 bungkus dan selanjutnya dilakukan penyisiran diluar rumah, tim opsnal berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi; 7 (tujuh) paket plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

2 (dua) paket berisi plastik bening kosong ukuran sedang sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus dan ukuran kecil, sebanyak 44 (empat puluh empat) yang disimpan oleh sdr MARWOTO di cabang batang pohon rambutan yang letaknya disamping rumah Sdr HENDRA (DPO).

Pada saat tim opsnal berusaha menyisir daerah tersebut kemudian berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama SUTIAWAN yang bersembunyi dirumah milik Sdr HENDRA (DPO), selanjutnya barang bukti dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang di temukan di yaitu, 14 (empat belas) paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

  • 1 (satu) set alat alat hisap (bong)
  • 1 (satu) Unit timbangan elektronik
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam
  • 1 (satu) kotak kacamata warna hitam
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru.

Dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam, – 13 (tiga belas) lembar plastic bening ukuran besar,- 36 (tiga puluh enam) lembar plastic bening ukuran sedang- 44 (empat puluh empat) lembar plastic bening ukuran besar,- 3 (tiga) lembar tisu

Tekan Peredaran Narkoba Polsek Bagan Sinembah Gelar Razia

  • Uang tunai sebesar Rp. 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Hasil test Urine terhadap pelaku Marwoto Positif (+) Metamfetamin dan Amphetamin, -SUTIAWAN Alias Iwan Bin Siman Negatif (-) Metamfetamin dan Amphetamin. Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kasatnarkoba yang di wakili oleh IPDA Darlinson Sitorus KASIWAS di wakili oleh AIPDA Syafrianto KASAT TAHTI diwakili oleh BRIPKA Afri, Perwakilan Sie Propam IPDA Idris, Penasehat Hukum Coky Roganda Manurung, Seluruh Anggota Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement