
ROHIL, Tepakonline.com- Pengadilan Negeri Ujungtanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir laksanakan Sidang Perdata Sederhana perdana terkait Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan CV. Dwi Karya Jaya, Senin 29/07/2024, Pukul 13.40 Wib.
Dalam sidang Gugatan Sederhana Perdata ini adalah berdasarkan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Rokan Hilir.
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh, Lani Regina S.H dan Nadini Cista S.H bersama pihak principal BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai, sebagai Penggugat hadir pada sidang pertama Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Melawan tergugat CV. DWIKARYA JAYA, terkait Iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
Walupun pihak tergugat dari CV. Dwikarya Jaya tidak hadir saat sidang perdana, Sidang gugatan Sederhana Perdata ini di lanjut pada hari Kamis depan Tanggal 8/8/2024.
Sidang gugatan Sederhana Perdata ini di Pimpin oleh Mejalis Hakim tunggal Aldar Valeri, S.H, dan Panitera: Ali Akbar, S.H., M.H, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh, Lani Regina S.H dan Nadini Cista S.H bersama pihak principal BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai. (Red)

Komentar