ROHIL, Tepakonline.com– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir Polda Riau menggulung 9 pria diduga melangsungkan pesta penggunaan Narkoba jenis Sabu dan Pil ekstasi.
Atau Inex di sebuah Rumah Panggung di jalan Mahato, Dusun Pondok Sindo Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Kamis 6 Juni 2023, Pukul 22.00 WIB
- Inisial YA (24) Alias Yogi alamat Desa Melati 1 Kecamatan Perbaungan (Sumut) 2. FR alias Ridha (33) Alias Rido alamat Desa Pasar VI Kuala Namu (Sumut)3. DP (38) Alias Dedek Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan (Rohil) 4. FI (33) Alias Sipit alamat Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan ( Rohil )
Dan 5. MB (27) Alias Basir alamat Desa Torgamba- Sumut, 6. IAM (50) Alias Iwan
alamat Desa Karang Anyar – Sumut. 7. BA (54) Alias Budi alamat Desa Pangkalan Mansyur -Sumut. 8. MAG (28) Alias Alfin Desa Pangkalan Mansur-Sumut dan 9. MP (20) Alias Meldi Desa Mahato, Tambusai Utara Rokan Hulu- Riau. Dibekuk atas temuan sebanyak 4.45 Gram Sabu 2.29 Gram pil ekstasi atau Inex.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH memebenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa didaerah disebuah Rumah panggung sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa,SH memerintahkan tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di daerah dimaksud guna mengungkap kebenarannya,” ungkap AKP Juliandi, mulai menjelaskan.
“Sesampainya di tempat dimaksud, tim Opsnal mengepung rumah tersebut, dan Tim Opsanal melihat 5 orang laki-laki di dapur rumah dan langsung mengamankan kelimanya yang mengaku bernama saudara Yogi Rido, Iwan Budi dan Alfin dan kemudian datang 1 orang laki-Laki yang mengaku bernama saudara Basir,” ungkap Akp Juliandi.
Tim langsung masuk kedalam rumah dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki di dalam kamar rumah yang mengaku bernama saudara Dedek dan saudara Sipit
dan di ruang tengah rumah mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara Meldi, dan kesembilan orang ini diamankan.
Selanjutnya, Tim yang di dampingi RT setempat langsung melakukan penggeladahan, dan di dapur Rumah pondok itu ditemukan 1 plastik yang didalamnya di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu.
1 buah Bong 1 buah Kaca pirex,1 buah Sekop/Sendok Plastik pipet dan 6 butir yang diduga Narkotika jenis Inex, dan dari dalam Dompet saudara Yogi tim menemukan uang kertas senilai Rp.,410.000,- yang diduga uang hasil penjualan narkoba jenis sabu,
Dari dalam dompet Saudara Dedek Tim juga menemukan uang kertas senilai Rp.560.000 yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar.
Dan tim berhasil menemukan 14 Plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex. Penggeledahan di ruang tamu dan di dalam lemari Tim menemukan 1 buah Timbangan digital.
Tim kembali melakukan penggeledahan di Kolong rumah dan berhasil menemukan beberapa bungkus plastik bening kosong, penggeledahan di dalam mobil yang terparkir di depan rumah dan menanyakan mobil tersebut digunakan untuk membawa narkotika jenis Pil extasi/inex.
Yang dibawa dari medan oleh saudara Rido dan kemudian saudara Yogi mengakui 15 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital,dan beberapa plastik kosong.
Ditambah 1 buah Bong Atau Alat Hisap sabu beserta 3 buah kaca Pirex adalah miliknya, sedangakan 6 Pil yang diduga Narkotika Jenis Pil extasi atau inex diakui oleh saudara Rido adalah miliknya yang dibawa dari Medan.
“Atas hal itu kemudian Tim Opsnal membawa ke 9 orang laki-laki beserta Barang Bukti dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti yang dibawa bersama kesembilan tersangka, yakni 15 plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah Pil berwarna biru berlogo “Transpormer”.
Yang diduga narkotika jenis Extaci/Inex, 5 buah Pil berwarna biru berlogo “qp” yang diduga narkotika jenis Extaci/Inex, 3 Buah kaca Pirex beberapa plastik Bening kosong, 7 unit Handpone Androit, 1 unit Mobil Expander Warna Putih dan Uang kertas senilai Rp.970.000, Rupiah.
Hasil Tes urine kesembilan tersangka positif, selanjutnya terhadap mereka disangkakan sebagaimana yang dimaksud
Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Rls)