
Tepakonline.com, ROHIL- Sidang paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam agenda pembukaan masa sidang ke 2 Bulan Mei sudah dengan Bulan Agustus Tahun 2026, yang dipimpin langsung Wakil Ketua Imam Suroso didampingiwakil Bupati Jhoni Charles.
Ketua DPRD Rohil Ilhammi S.Tr.Keb dan Wakil ketua Maston dan Sekwan Budi Pitriadi. Kegiatan sidang di Aula persidangan lantai 2 DPRD Rokan Hilir, Senin 04/05 di Jalan Pesisir perkantoran Batu Enam Bagan Siapiapi. Juga di saksi kan anggota dewan dari fraksi fraksi juga OPD di lingkunga pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pembukaan sidang tersebut wakil ketua Imam Suroso membuka atau memimpin sidang tersebut menyampaikan, Selama masa persidangan pertama yang lalu, DPRD telah melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan baik di bidang pembentukan peraturan daerah, bidang anggaran, dan bidang pengawasan.
“Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan reses dewan dari beberapa daerah pemilihan pada masa persidangan pertama tahun 2026, sesuai Pasal 144 Ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, secara garis besar antara lain.
Usulan atau aspirasi dari masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sarana jalan, Sarana dan prasarana serta untuk pendidikan, Peningkatan pelayanan kesehatan, rumah ibadah, Peningkatan hasil pertanian, perkebunan, serta perikanan, Peningkatan lapangan pekerjaan dan usaha ekonomi mikro dalam rangka pengentasan kemiskinan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai perwakilan dan penyambung suara rakyat, DPRD mempunyai tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat,” terangnya.
Yang sangat mengharapkan kiranya masukan-masukan atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat dapat diakomodir dalam kegiatan program pembangunan pemerintah daerah untuk tahun anggaran yang akan datang.”
Rencana Kerja Masa Sidang ke- 2.
“Demikian disampaikan beberapa hal terkait masa persidangan pertama. Sesuai Pasal 82 Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, dan tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan, antara lain.
Masa persidangan pertama: bulan Januari sampai bulan April. Masa persidangan kedua: bulan Mei sampai bulan Agustus. Masa persidangan ketiga: bulan September sampai bulan Desember.
“Guna memenuhi ketentuan yang dimaksud pada pembukaan masa sidang kedua tahun 2026 ini, kami akan menguraikan rencana kerja dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang konstitusional kedewanan baik dalam bidang pembentukan peraturan daerah, anggaran, maupun pengawasan.
1. Bidang Pembentukan Peraturan Daerah.
“Untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, ada 12 Ranperda yang menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat paripurna. Mengingat banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan pada tahun 2026 ini, pimpinan dewan berharap pelaksanaan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah dapat semakin meningkat.
Pembahasan Ranperda hendaknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun dan lebih menekankan pembahasan pada substansi materi, khususnya bagi alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk menanganinya.”
“Kepada Saudara Bupati, kami mengharapkan kerja sama seluruh kepala OPD pemrakarsa dan tim legal yang sama untuk dapat menyelesaikan dokumen Ranperda yang telah ditetapkan menjadi prioritas tahun 2026 ini, sehingga keseluruhan Ranperda dimaksud dapat diselesaikan.”
2. Bidang Anggaran.
“Pada masa persidangan kedua ini, DPRD akan mengadakan pembicaraan terlebih dahulu mengenai.
Penyusunan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026. Evaluasi APBD tahun anggaran 2025 melalui kegiatan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025.
Pembahasan APBD tahun anggaran 2027 melalui kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka menyusun KUA-PPAS tahun anggaran 2027 dan RAPBD tahun anggaran 2027.
Evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 per triwulan.
Peningkatan SDM anggota DPRD bidang anggaran.
Pengembangan sistem pendukung DPRD melalui pendampingan tenaga ahli dalam menyusun RKA DPRD dan pendampingan tenaga ahli dalam pembahasan arah kebijakan umum dan strategis prioritas APBD.
3. Bidang Pengawasan.
“DPRD akan melakukan koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan melalui:”
Kegiatan rapat dengar pendapat umum dengan lembaga-lembaga masyarakat.
Kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi program sesuai bidang komisi.
Pengawasan pelaksanaan Perda.
Pembahasan LKPJ Bupati.
Optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan serta pengembangan sistem pendukung atau TAD DPRD.
Penutup:
“Kita memohon rida Allah SWT semoga masa persidangan kedua yang akan berlangsung kurang lebih 4 bulan akan berjalan secara efektif. Pimpinan DPRD berharap para anggota DPRD akan melakukan optimalisasi pelaksanaan ketiga fungsi DPRD dengan sebaik-baiknya, baik dalam bidang pembentukan peraturan daerah, bidang anggaran, maupun di bidang pengawasan. Demikianlah hal-hal yang perlu kami sampaikan,” tutupnya. (AH




