Diduga HGU PT SIP Mati, Tapi Masih Beroperas, Hipemarohi Tolak Ekseskusi Tora Oplus_131072

Diduga HGU PT SIP Mati, Tapi Masih Beroperas, Hipemarohi Tolak Ekseskusi Tora

Spread the love

Tepakonline.com, PEKANBARU- Ledakan perlawanan meledak dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru! Mereka membongkar skandal maladministrasi agraria di Kecamatan Balai Jaya, di mana PT. Salim Ivomas Pratama diduga kuat masih beroperasi secara ILEGAL.

Fakta hukum yang tak bisa dibantah: Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sudah MATI HUKUM sejak 31 Desember 2023.

Presiden HIPEMAROHI, Muhammad Yusuf, menegaskan kondisi ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan KEJAHATAN KORPORASI dan bukti nyata regulatory capture—negara seolah tersandera oleh kepentingan bisnis, mengabaikan nasib dan hak hidup rakyat..

Selama puluhan tahun beroperasi, perusahaan terbukti gagal memenuhi kewajiban menyediakan 20% lahan plasma untuk masyarakat. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021, kegagalan fatal ini membuat perpanjangan HGU MUTLAK TIDAK BISA DIPROSES.

“Karena HGU mati dan kewajiban tak tuntas, maka lahan itu kini statusnya TANAH NEGARA. Tidak ada satu pun alasan sah bagi mereka untuk tetap menguasainya!” tegas Yusuf.

HIPEMAROHI menolak tawar-menawar soal kemitraan. Mereka mendesak BPN Pusat hingga Daerah untuk SEGERA BERTINDAK. Ambil alih lahan eks-HGU, Tetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Bagikan Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung ke Kelompok Tani Balam Tani Jaya dan warga Balai Jaya.

Kemudian, Peringatan keras dilayangkan kepada seluruh birokrasi dan penegak hukum. Jangan coba-coba memanipulasi data atau menerbitkan izin “jalur belakang,” tegas Yusuf. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *