KUANSING, Tepakonline.com- Penindakan Satu Unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tidak beroperasi di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dibakar oleh Personil Polsek Singingi, Sabtu (08/07/2023) sekira Pukul 11.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan Peti tersebut dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, S.H, M.H, bersama personil AIPDA Yon Hendri (Babinkamtibmas Desa Logas), BRIPKA Rieki, SH (Anggota Reskrim), BRIPKA Kiki Haryatmal (Anggota Reskrim), dan BRIPTU M Arif (Anggota Reskrim).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, S.H, M.H, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan” tadi pagi sekira Pukul 11.30 WIB, personil Polsek Singingi telah melaksanakan penindakan PETI, ditemukan 1 (satu) rakit PETI yang tidak beroperasi,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut,” ujar IPTU Riduan.
Pada saat melakukan penindakan jelas Riduan, Kendala yang dihadapi saat penindakan PETI yakni, banyaknya akses jalan tikus menuju TKP dan Kondisi TKP yang penuh dengan air dan lumpur,” pungkas IPTU Riduan.
Riduan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas tindakan yang telah dilakukan. Kita akan cari tahu siapa pelaku dan pemilik rakit untuk Penambangan Emas Tanpa Izin ini,” ungkapnya.
Polsek Singingi memberikan himbauan agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku.
Dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan, agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI, ” pungkas Kapolsek Singingi.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing.