
ROHIL, Tepakonline.com- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pendidikan Rokan Hilir MOU Nata Kesepahaman antara Komisi Nasional Perlindungan Anak Tentang Kerja sama pencegahan Deteksi Dini dan pemenuhan hak anak yang membutuhkan perlindungan khusus dilingkungan pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan MOU tersebut di laksanakan di komplek perkantoran Batu 6 di ruang Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 11/9/2024.

Sesuai dengan Nomor / Komnaspa- RH/SK-MOU/1/2024 bersama no. 800/DISDIKBUD/2024/1316. Pada hari Senin tanggal 2 bulan September tahun 2024 di bagan siapiapi.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir Dr. Maharani dalam hal ini untuk atas nama Lembaga Komisi Nasional Perlindungan Anak Rokan Hilir, Bersama dengan atas nama pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Melalui Dinas Pendidikan kabupaten Rokan Hilir Asril Arief. Sos berkerja sama dalam MOU sepakat untuk mengadakan kerja sama pecegahan, deteksi dini dan pemenuhan hak anak yang membutuhkan perlindungan khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir .
Maksud nota kesepahaman ini adalah, sebagai landasan kerja sama nantinya Pencegaha, Deteksi Dini dan pemenuhan hak anak yang membutuhkan perlindungan anak, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir dapat terealisasi untuk masyarakat umum di Kabupaten Rokan Hilir.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi memelihara, meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam melindungi anak juga melaksanakan tanggap dan Respon tethadap terjadinya kasus kasus pelanggaran hak anak dalam layanan pengaduan, penanganan.
Dan pendampingan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, sesuai dengan tugas pokok dan pungsi lebih di lingkungan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), yang ada di kabupaten Rokan Hilir. (AH).

Komentar