JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010- 2022,
Pemeriksaan tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., Selasa ( 8/8/2023). Dalam siaran persnya disebutkan adapun ke 4 (empat) orang saksi yang di periksa yaitu:
- HW Direktur Operasi PT Antam, Tbk Tahun 2017.
- AHS selaku Corporate Secretary PT Antam, Tbk Tahun 2017.
- PPOK selaku Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan Tahun 2020.
- AK selaku Refining PT Pegadaian Galeri 24 Jakarta.
Dijelaskannya, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ringkas Ketut. (Rls)