Diduga Serobot Lahan dan Terbitkan Surat Baru, S dan Oknum Penghulu Akan Dilaporkan ke APH

Diduga Serobot Lahan dan Terbitkan Surat Baru, S dan Oknum Penghulu Akan Dilaporkan ke APH

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Salah satu oknum Datuk Penghulu Kecamatan Palika Pasir Limau Kapas, diduga keluarkan atau terbirkan surat tanah atau lahan yang baru, yang sebelumnya sudah ada suratnya, dan tanpa menarik surat lama yang ia terbitkan sendiri.

Adapun surat tanah yang belum di tarik oleh oknum Datuk Penghulu Sei Daun, dengan No: 98/SK-SD/IV/2019 tersebut, atas nama Fitria Ningsih, yang beralamat di Jalan Rawan Mulya, RT 025 RW 008, Desa atau Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

Kuasa hukum saudari Fitria Ningsih Parulian Sitanggang SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp nya membenarkan atas perkara dugaan pencurian atau penyerobotan lahan tersebut.

“Perkara dugaan pencurian atau penyerobotan lahan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus, dari penasehat hukum pelapor Parulian Sitanggang SH dan Makden Exron Purba SH, dari saudari Fitria Ningsih,” jelas Parulian Sitanggang SH.

Sebelum lebaran, pihak pelapor saudari Fitria Ningsih bersama kuasa hukumnya Parulian Sitanggang SH telah mengklarifikasi perkara ini kerumah Datuk Penghulu dan Datuk Penghulu telah berjanji setelah habis lebaran akan di mediasi kembali perkara ini.

“Kenapa oknum Penghulunya asal buat surat yang baru, tanpa menarik surat lama terlebih dahulu, sehingga terjadilah surat tumpang-tindih. Seharusnya DIBATALKAN DULU surat Fitria Ningsih, kalau mau buat surat baru,” terang Parulian Sitanggang SH.

Akan tetapi, ternyata dibiarkan terus sampai hari ini, sehingga pelapor saudari Fitria Ningsih pemilik surat yang baru bebas memanen sampai sekarang. Sehingga Selamat yang mengatas namakan pemilik baru berdasarkan Surat Keterangan Desa menjadi bebas memanen sawit di lahan atas nama Fitria Ningsih..

“Bahkan Selamat berani mengancam Fitria Ningsih dan anaknya Arya, apabila memanen sawit tersebut akan dibunuh, demikian pemaparan yg disampaikan oleh Fitria Ningsih dan anaknya Arya,” ungkapnya.

Lanjut Parulian Sitanggang, Si Selamat ini adalah mantan adik suami Fitria Ningsih, suami Fitria Ningsih (Dedi Setiawan), pergi membawa isteri orang (tetangga) dan meninggalkan isteri dengan 2 orang anak.

Dan selanjutnya menjual lahan milik mereka (atas nama Dedi Setiawan) 2 ha dan atas nama Fitria Ningsih 2 ha) ke adiknya (Selamat). Dan Fitria Ningsih bersama anak anaknya diusir oleh Selamat dari rumah diatas lahan yang sudah dibelinya dari abangnya (Dedi Setiawan),” papar Parulian Sitanggang SH.

Sementara pada Tanggal 19/01/2026, Kadus kepala Dusun telah mempertemukan si Fitria Ningsih bersama Dedi, untuk membuat surat pernyataan tidak mengganggu gugat atas lahan tersebut dan surat pernyataan itu di tanda tangani oleh Fitria Ningsih, Arya, Kadus, RT, RW dan para saksi.

“Atas perkara ini, kami selaku kuasa hukum dari saudari Fitria Ningsih akan melaporkan saudara (Selamat), Adek mantan istri saudari Fitria Ningsih dan akan melaporkan oknum Datuk Penghulu ke pihak Polres Rohil pada hari Rabu Tanggal 22 April 2026, Pukul 17.27 Wib,” ujar Parulian Sitanggang SH.

Kepala Dusun Sei Daun saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya dan lewat WhatsApp nya, belum memberikan keterangan ataupun tanggapan terkait perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Oknum Datuk Penghulu Sei Daun saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya dan WhatsApp nya belum mengangkat Hp dan belum membalas atas konfirmasi awak media terhadap perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Camat Palika Pasir Limau Kapas juga ketika di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya mengatakan, Iya Pak, maaf Pak, saya malam ini mau mendo’a, karena persiapan untuk berangkat calon jamaah haji,” sebut Camat Palika Pasir Limau Kapas. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *