
Tepakonline.com, BAGAN SINEMBAH- Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun Mutiara Jaya Km 12, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian. Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati enam orang pria di lokasi. Namun, lima orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Lulu Suheri (41), warga Dusun Mutiara Jaya. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,27 gram yang telah dikemas dalam beberapa bungkus plastik.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp.1.179.000, Rupiah, plastik pembungkus kosong, Satu Unit Handphone, mancis, serta alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK SIK MH menyampaikan bahwa, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” terang Kapolsek
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rokan Hilir. (Rls/Red).




