ROHIL, Tepakonline.com- Rapat tadi untuk mengakomodir hasil pengharmonisasian ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ke Kanwil Kemenkumham Provindi Riau, dimana setelah pembahasan yang diwakili oleh pansus A dan Pemda yakni, dinas terkait.
Hal ini dijelaskan Darwis Syam kepada wartawan ketika ditemui, Selasa (18/07/2023) di ruang kerjanya di gedung wakil Rakyat Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan Komplek Perkantoran batu enam Bagansiapiapi.
Dilanjutnya hasil pengharmonisasian ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang diwakili Pansus A DPRD dan Bagian Hukum Pemda Rohil ketika sambangi Kanwil Kemenkumham Riau yang sifatnya tehnis yakni apakah ada kata kata yang perlu dirubah di peraturan perundangan undangan.
“Dari hasil tersebut ada beberapa teknis penulisan yang merupakan hasil pengharmonisasian maka dilakukan rapat beberapa perbaikan oleh pansus dengan dinas terkait,” ujar Darwis.
Untuk mengakomodir PP yang terbaru turunannya daripada UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah yaitu, PP no 4 tahun 2023 dan PP no 35 tahun 2023,” jelasnya.
Dimana kedua PP ini sewaktu perda diajukan untuk penyusunan PP nya belum keluar. Jadi sebelumnya hanya mengacu kepada UU no 1 tahun 2022.
Tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga ketika penyusunan itu belum ada pedoman UU turunannya itu berupa PP. Karena setelah hasil pembahasan dengan dinas selesai barulah keluar PP,” sebut Darwis Syam.
Tetapi, materi PP itu tidak terlalu jauh berubah dari rancangan sebelumnya tadi. Cuma ada beberapa penyesuaian dimana di PP itu ada pedoman umum tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satunya adalah, masalah pola tarif retribusi kesehatan dimana dalam rancangan ranperda hasil pembahasan itu merupakan lampiran dalam ranperda ini.
“Dengan keluarnya PP no 35 tahun 2023 itu khusus pola tarif retribusi kesehatan yang BLUD (badan layanan umum daerah) itu diatur tersendiri dengan peraturan bupati,” sambung Darwis Syam.
Lanjutnya Darwis Syam, karena sifatnya BLUD itu merupakan layanan umum daerah yang diatur oleh kepala daerah dimana daerah Rohil oleh perbup.
“Setelah selesainya ini kami akan menyurati pimpinan DPRD. Karena telah selesai pembahasan dilanjutkan untuk diagendakan paripurna pengesahan. Karena setelah disahkan ranperda retribusi ini akan di evaluasi yang sifatnya sama dengan RAPBD,” bebernya.
Akan dievaluasi di provinsi dan kementerian keuangan. Setelah itu baru diundangkan di lembaran daerah,” pungkasnya. (Rls)