AMBON, tepakonline.com- Telah dilaksanakan sidang ke – 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya.
Bertempat di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 01/07/2024, Pukul 10.00 Wib.
Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:
- HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
- MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
- RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang, saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H.

Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 08 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum. (Red).
Ambon, 01 Juli 2024
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H.,M.H.




