Vonis Lebih Ringan, Dua Pengedar Sabu Dihukum 5,5 Tahun, Jejak Bos Besar Masih Buron

Vonis Lebih Ringan, Dua Pengedar Sabu Dihukum 5,5 Tahun, Jejak Bos Besar Masih Buron

Spread the love

Tepakonline.com, TANAH PUTIH- Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu , Ari Setiawan alias Ari dan Melki Feri Rizal alias Melki, divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu ,15 April 2026, setelah terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Saat di konfirmasi juru bicara PN Rohil Ari Wibowo S.H menjelaskan , amar putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 600 Juta,” demikian bunyi putusan hakim.

Hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman.

Kronologi Perkara. Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada 21 Oktober 2025 di kawasan kebun sawit, Jalan Batang Balong, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih.

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan setelah beredarnya informasi viral di media sosial terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Ari dan Melki yang diduga berperan sebagai pengedar.

Ari diketahui berperan sebagai penjual utama, sementara Melki bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli.

Keduanya disebut bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial Rio yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Saat penangkapan, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat bersih 1,2 gram, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika lainnya.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Dalam persidangan terungkap, sabu diperoleh dari pemasok (DPO) dalam bentuk paket besar, kemudian dipecah menjadi paket kecil seharga Rp50 ribu untuk dijual kembali.

Ari mendapatkan keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp. 150 Ribu per hari, sementara Melki memperoleh imbalan berupa sabu untuk digunakan.

Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa sabu, alat hisap, timbangan, dan plastik klip dimusnahkan. Sementara sejumlah barang seperti telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai Rp1,15 juta dirampas untuk negara.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000, Rupiah. Terhadap putusan kedua tersangka Penasehat Hukum terdakwa mengajukan upaya ” Pikir Pikir ” satu Minggu.
(a.sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *