ROHIL, Tepakonline.com- Kepolisian Resort ( Polres) Rokan Hilir ( Rohil) Polda Riau melalui Sat Narkoba Polres Rohil menggelar kegiatan press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, bertempat di kantor Sat Narkoba Polres Rohil, Senin 17 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan press release ini dihadiri oleh Kasiwas Polres Rohil Narkoba AKP Robert Sinaga, Kbo Sat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Ilham Naim,S.A.P, Ps.Kanit I Sat Res Narkoba Aipda Nerto M Panjaitan
Kasat Tahti Polres Rohil Ipda Robertstone.
Perwakilan Sipropam Polres Rokan hilir Briptu Nanda Aditiya, para Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Secara Virtual) Kuasa Hukum Tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, usai menggelar rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut.
Telah dilakukan pemusnahan terhadap seberat 34,9 gram barang bukti Narkotika jenis sabu, sitaan dari tersangka saudari Siti Aisyah alias Aisyah, atas LP / A / 35/ V/ 2023 / SPKT.SatResNarkoba / Polres Rokan Hilir / Polda Riau, tanggal 17 Mei 2023.
” Dan BB Narkotika jenis sabu seberat 16,26 gram yang di sita dari tersangka saudara Rudi Hartono alias Rudi dengan LP / A / 27 / IV / 2023 SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 03 April 2023,” jelas AKP Juliandi.
Lebih lanjut ungkapnya, Total Berat Bersih Narkotika jenis shabu yang dimusnahkan adalah 51,16 Gram, dengan cara barang bukti di buka pembungkus atau segel nya dan di masukkan ke dalam blender.
“Yang berisikan air yang sudah di campur dengan cairan pembersih lalu di mix hingga hancur secara menyeluruh kemudian di buang ke dalam septi tank,” terang Akp Juliandi SH.
Terhadap barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebelumnya telah di sisihkan untuk di kantor pegadaian Dumai, dan pemusnahan barang bukti ini sendiri juga di saksikan oleh Tersangka dan di dampingi oleh Kuasa Hukum dari masing-masing Tersangka,” pungkasnya. (Rls).