
Tepakonline.com, PUJUD- Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, serta mencegah tindak pidana peredaran narkoba, Kapolsek Pujud berhasil mengungkap pelaku perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan berat kotor 0,23 Gram.
Pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut tepatnya di Jalan Teluk Nayang Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Senin 13/04/2026, sekira Pukul 20.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan kegiatan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, tanggal 14 April 2026, Surat Perintah Tugas Penyelidikan, tanggal 14 April 2026, Surat Perintah Penangkapan, tanggal 14 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan, tanggal 14 April 2026, Surat Perintah Penyitaan, tanggal 14 April 2026,” jelas Kapolsek.
Kronologis kejadian dan penangkapan terlapor tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut pada hari Senin Tanggal 13 April 2026, sekira Pukul 20.00 Wib. Tim Unit Reskrim Polsek Pujud mendapat informasi dari masyarakat bahwa, Masyarakat sudah sangat resah di wilayah Teluk Nayang Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. memberi informasi kepada Kapolsek Pujud APK Boy Setiawan S.A.P., M.Si. Kemudian Kapolsek beserta Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dirumah terlapor dan sekira Pukul 20.30 Wib, ditemukan terlapor sedang didalam kamar.
Tim langsung mengamankan terlapor dan memanggil aparatur desa dan menunjukkan surat perintah tugas, surat peritah penggeledahan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penyitaan. Selanjutnya tim disaksikan oleh ketua RW dan terlapor langsung melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan kamar terlapor.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah topi warna hitam putih yang diberisi 1 (buah) plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 1 (satu) buah plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan disamping tas tersebut terdapat beberapa plastic bening kosong.
2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah pipet yang di rakit menjadi sendok, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk tecno warna putih dan Uang tunai senilai Rp. 1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang diakui terlapor uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu kekantor Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.
Untuk saksi saksi yang berada di TKP yaitu, Fanwar Syahrifan S SH, Aspol Polsek Pujud, Febri Valentino Sinaga, Aspol Polsek Pujud, ketua RW dan warga. Sedangkan terlapor BP merupakan warga Teluk Nayang RT 003 RW 002 Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud. (Rls/Red).

Komentar