Akhirnya CV Dwikarya Tanda Tangani Akta Perdamaian dan Lunasi Tunggakan Uiran BPJS Ketenagakerjaan

Akhirnya CV Dwikarya Tanda Tangani Akta Perdamaian dan Lunasi Tunggakan Uiran BPJS Ketenagakerjaan

Spread the love


 

ROHIL, Tepakonline.com- Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujungtanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Sidang Gugatan Sederhana dengan agenda Pembacaan Putusan yang memuat Akta Perdamaian antara BPJS Ketenagakerjaan dengan CV. Dwi Karya Jaya, Rabu 04/09/2024, Pukul 14.00 Wib.

Dijelaskan bahwa sidang Gugatan Sederhana ini adalah berdasarkan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Rokan Hilir.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh, Lani Regina S.H dan Nadini Cista S.H bersama pihak Principal BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai, sebagai Penggugat dan perwakilan dari CV. Dwikarya Jaya sebagai Tergugat hadir pada sidang pembacaan putusan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dalam sidang putusan ini, menganulir kesepakatan perdamaian yang telah terjadi pada agenda persidangan sebelumnya tanggal 26 Agustus 2024 yang mana para pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan.

Karena TERGUGAT telah melunasi tunggakan iuran BPJS KETENAGAKERJAAN sebesar
Rp.149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) pada tanggal 26 Agustus 2024 dan telah dibuatkan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak

Sidang gugatan Sederhana ke empat ini di Pimpin oleh Mejalis Hakim tunggal Aldar Valeri, S.H, dan Panitera: Ali Akbar, S.H., M.H, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh, Lani Regina S.H dan Nadini Cista S.H bersama pihak principal BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *