LBH KIB Menangkan Gugatan Perdata di PN Rohil

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com-Untuk kesekian kalinya, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar S.H berhasil memenangkan gugatan sengketa lahan yang terletak di Penghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin 12-Agustus-2024.

Saat dikonfirmasi Dari awak media Online, Rahmansyah Siregar SH begitu Puas Dengan Hasil Keputusan Yang di keluarkan oleh Putusan Pengadilan Negri Ujungtanjung, Kabupaten Rokan Hilir Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Rhl.

“Hasil putusan tersebut mengembalikankan jeadaan pada semula akibat gugatan penggugat tidak dapat diterima atau di sebut dengan (niet ontvankelijke verklaard),” kata Rahmansyah Siregar SH.

Berawal Dari saudara Samsul berupaya melakukan upaya hukum sendiri di pengadilan Rokan hilir. Sampai proses hukum acara dikesimpulan saudara Samsul Bingung untuk membuat jesimpulannya.

“Lalu saudara Samsul mendatangi Kantor Advokat Rahmansyah Siregar SH and Parthners untuk membantunya menyempurnakan Hukum acara perkara perdata dikesimpulan,” paparnya.

Lalu saya tidak berpikir panjang, akibat waktu yang singkat langsung membantu saudara Samsul nembuat kesimpulan. Dengan syarat memberikan bukti-bukti Surat dan membawa para saksi yang di hadirkan di persidangan.

Setelah diserahkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi saya menilai dalam Perkara perdata Nomor. 14/Pdt.G/2024/PN Rhl Harus menolak Gugatan Penggugat.

Xan atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat di terima akibat pembeli tidak ber-i’tikad baik, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1816 K/Pdt/1989,” urainya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *