
JAKARTA, Tepakonline.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 – 2018.
Saksi yang diperiksa yaitu, A selaku Direktur PT Indoserena Dwimakmur, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (8/12/2023)
Dijabarkan oleh Kapuspenkum Ketut Sumedana, Saksi A diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 – 2018,”ujar Ketut Sumadena. (Rls).




