DAERAH
Home » Blog » Kejati Sutra Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II

Kejati Sutra Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci II

Spread the love

KENDARI, Tepakonline.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan sekaligus mengirim dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Jumat (13/10/2023).

Kedua tersangka yaitu, TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui siaran pers nya menyampaikan ke awak media,  keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor pada pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Pekerjaan itu melekat pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021 dengan nilai 2,1 Miliar.

Curi Pipa PT PHR Polsek Bangko Pusako Amankan M

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,”ujar Ade Hermawan.

Lanjutnya, kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain,”tutup Ade Hermawan. (TO).

Miliki Sabu dan Ekstasi Polsek Bangko Pusako Amankan R Dirumahnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement