Nasional
Home » Blog » Terkait Gratifikasi, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi

Terkait Gratifikasi, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Jumat (15/9/2023). Dijelaskan Ketut, adapun seorang saksi yang diperiksa yaitu, LM.

Saksi yang diperiksa yaitu, Penyidik memeriksa LM selaku Karyawan Swasta (Orang Kepercayaan Tersangka FR), untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Perkuat Program Prioritas Nasional Kemendagri Gelar Rakor Produk Hukum Daerah

Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019.

Yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S. Ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Hendri)

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Rls)

Jakarta, 15 September 2023.

Polres Rohil Komitmen Berantas Narkoba, Selama Mei 31 Kasus Terungkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement