DPRD Rohil
Home » Blog » DPRD dan Pemkab Rohil Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

DPRD dan Pemkab Rohil Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), terkait pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Bupati Rokan Hilir dan Pimpinan DPRD.

Dipimpin langsung wakil ketua DPRD Rokan Hilir Maston., Didampingi wakil ketua H. Basiran Nur Efendi dan Imam suroso. 23/9 aula persidangan DPRD Rokan Hilir jalan pesisir perkantoran batu 6 Bagan siapiapi.

Laporan pembahasan disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Darwis Sam, mengatakan setelah melalui proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Terkait.

Dorong Ketapang Polsek Bangko Pusako Intensif Cek Lahan Cabe Rawit

Ringkasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.

Komponen Anggaran Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Selisih / Perubahan
Pendapatan Daerah Rp2.157.550.362.054 Rp2.378.623.777.531 Bertambah Rp221.073.412.477
Belanja Daerah Rp2.222.055.130.659 Rp2.382.393.271.510 Bertambah Rp160.338.140.851.


Penerimaan Pembiayaan (SiLPA) Rp24.000.000.000 (Asumsi) Rp3.969.493.979,20 (LHP BPK RI) Berkurang sesuai hasil LHP BPK RI
Pengeluaran Pembiayaan – Rp200.000.000 (Penyertaan Modal PT BPR Rohil) Ditetapkan Rp200.000.000
Sisa Lebih Pembiayaan (SiLPA Akhir) – Rp0 Nihil. Saran dan Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Rokan Hilir

Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD memberikan sembilan poin rekomendasi strategis bagi Pemerintah Daerah:

Prinsip Kehati-hatian Fiskal: Mengingat adanya penurunan transfer dana dari pemerintah pusat, penyusunan anggaran harus mengedepankan skala prioritas agar pelayanan dasar masyarakat tetap optimal.

Diduga Ada Pelanggaran, 9 Terdakwa Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai?

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi daerah, penertiban objek pajak pasar, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Pemenuhan Mandatory Spending: Memastikan alokasi belanja wajib sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2025 tetap terpenuhi.

Kesesuaian Perencanaan: Seluruh alokasi Perubahan KUA-PPAS wajib berpedoman pada RPJMD serta empat prioritas pembangunan daerah. Efisiensi Belanja Pegawai: Melakukan analisis beban kerja dan penataan organisasi agar alokasi belanja pegawai tetap proporsional.

Pemerataan Infrastruktur: Alokasi belanja modal dan infrastruktur harus memperhatikan asas pemerataan antar-kecamatan dan tidak terpusat di wilayah tertentu. Mitigasi Risiko Komoditas: Menyiapkan langkah mitigasi terhadap potensi gejolak harga komoditas unggulan daerah (sawit dan migas) yang bersifat fluktuatif.

Landasan Hukum Ranperda: Kesepakatan ini menjadi landasan resmi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2026. Penyusunan RKA/DPA Perubahan: Pemkab diminta segera menyiapkan RKA Perubahan dan DPA Perubahan untuk disertakan dalam penyampaian Nota Keuangan.

Rapat paripurna diakhiri dengan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama nota MoU Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 oleh Bupati Rokan Hilir bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir. (AH)

Polsek Bangko Pusako Cek Lahan Mentimun Ketapang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement