POLRI
Home » Blog » Edarkan Sabu Polsek Pujud Ciduk SS Dirumahnya

Edarkan Sabu Polsek Pujud Ciduk SS Dirumahnya

Spread the love

PUJUD- Tepakonline.com, Kembali Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengungkap pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,03 Gram, Yang terjadi di Dusun Jati Mulia Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Senin 29/06/2026, Pukul 18.20 Wib.

Pengungkapan perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 29 Juni 2026 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 29 Juni 2026.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Bupati Rohil Launching Tahapan PilPeng Serentak Tahap I Tahun 2026

“Adapun kronologis pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut pada Hari Senin Tanggal 29 Juni 2026, sekira Pukul 17.30 Wib, Kanit Intel Polsek pujud IPDA Daulat Tua Tambak, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Dusun Jati Mulia Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan, sering terjadi maraknya transaksi Narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Kemudian Kanit Intel melaporkan atau memberi informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, selanjutnya tim yang dilimpin oleh Kapolsek Pujud menuju tempat yang di maksud dan sekira Pukul 18.20 Wib, tim sampai ditempat yang di Tkp dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki sedang berada duduk-duduk di belakang rumah seseorang

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki tersebut, dan tim memanggil perangkat desa untuk mendampingi melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu di kantong baju sebelah kanan pelaku dan dilakukan penggeledahan disekitaran tempat duduk pelaku ,” ungkap Kapolsek.

Dan ditemukan beberapa pelastik kosong, 3 (tiga) alat kaca pirex, uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),bdiduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme warna hitam, diduga alat komunikasi dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Setelah di introgasi awal bahwa, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu adalah milik terlapor yang bernama Suarlisan Simbolon Alias Iblis Ucok Harun, yang diperoleh nya dari saudara Putra (Dalam Lidik). Dan atas pengakuan itu terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Dorong Ketapang Polsek Bagan Sinembah Monitoring Pertumbuhan Jagung

Untuk saksi saksi yang berada di TKP pada saat penangkapan terhadap pelaku yaitu, Hendri (44), Aspol Polsek Pujud, Dedi Azhar Sitorus (32), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.

Sementara untuk pelaku merupakan warga Tangga Batu, Suariskan Simbolon (36), Yang beralamat di RT 001 RW 002 Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pelapor atas perkara tindak pidana tersebut adalah, Daulat Tua Tambak (47), Aspol Polsek Pujud, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement