POLRI
Home » Blog » Lakukan Penganiayaan Polsek Pujud Amankan SP

Lakukan Penganiayaan Polsek Pujud Amankan SP

Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil telah amankan pelaku penganiayaan berat (Anirat), SP (34) Alias Memet, yang terjadi pada Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 06.30 Wib, di Dusun Tanjung Sari, B RT. 001 RW 001, Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Kamis 19/02/2026.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

“Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan, Nomor : LP/B/19/II/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, TANGGAL 18 Februari 2026,” kata Kapolsek.

Adapun kronologi kejadian penganiayaan tersebut tepat pada Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 06.30 WIB, pelapor Nurliati (39) istri korban, mendengar ada suara berisik dari arah dapur rumah mereka, kemudian ia langsung keluar dari kamar ke arah dapur,” sebut Kapolsek.

Dorong Ketapang Polsek Bangko Pusako Pantau Lahan Kangkung

“Dan pada saat di dapur, Nurliati melihat bahwa, korban suaminya Daim sudah tergeletak dan dibacokin menggunakan parang oleh terlapor SP (34) Alias Memet berulang kali, tepat pada bagian kepala, bahu, leher dan tangan korban,” ungkap Kapolsek.

Pada saat pelapor melihat kejadian tersebut, terlapor mengejar pelapor, namun pelapor langsung lari keluar rumah dan ia langsung teriak meminta pertolongan, kemudian tidak berapa lama beberapa warga datang kerumah tersebut dan terhadap terlapor langsung melarikan diri meninggalkan korban,” terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban Daim mengalami luka berat. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

Pada Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026, dimana terlapor SP (34), akhirnya menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas Tanjung Sari, kemudian personil Polsek Pujud langsung mengamankan terlapor dan membawanya beserta barang bukti Ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku,  menurut pelaku, ia melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban ada memposting video dia ke medsos media sosial saat sedang berjoget joget di warung.

Polsek Bangko Pusako Tanam Bibit Pohon Jeruk di Bangko Mas Raya

Untuk saksi saksi yang berada di TKP pada saat kejadian yaitu, Rizki Tri Atmaja (23), Alamat Dusun Tanjung Sari B, RT 001 RW 001, dan Misriadi (49), Alamat Dusun Tanjung Sari B, RT 001 RW 001, Kepenghuluan Tanjung Sari. Untuk pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah, Pasal 468 ayat (1) KUHP dan / atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.

Barang bukti yang berada di TKP yaitu, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) helai celana panjang warna coklat. Pelaku Selamat Prayoka Alias Memet Bin Samsu Bahri (Alm), merupakan warga Dusun Tanjung Sari B, RT 001 RW 001, Kepenghuluan Tanjung Sari.

Jum’at Berkah Polsek Rimba Melintang Serahkan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement