Polsek Pujud Bersama Upika Sampaikan Surat Edaran Bulan Suci Ramadhan Oplus_131072

Polsek Pujud Bersama Upika Sampaikan Surat Edaran Bulan Suci Ramadhan

Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dan menjaga ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H Tahun 2016, Polsek Pujud bersama Upika Unsur Kecamatan Pujud di wilayah hukum Polsek Pujud. Kamis 19/02/2026, Pukul 09.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH mengatakan, Adapun tujuan dari kegiatan himbauan ini adalah, Agar terciptanya situasi yang kondusif dalam pelaksanaan bulan suci Ramadhan yang akan di laksanakan oleh umat muslim di Wilayah Hukum Polsek Pujud,” kata Kapolsek.

“Dan meningkatkan toleransi antar umat beragama, khususnya umat Islam dalam melaksanakan ibadah dengan baik dan berjalan lancar. Meminta kepala pemilik usaha dapat menaati peraturan pemerintah yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam menciptakan situasi wilayah yang aman,” ucap Kapolsek.

Adapun isi dari surat edaran dari permintaan Upika yaitu, Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Bersama Forkopimda Rokan Hilir, Kemenag Kabupaten Rokan Hilir, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Rokan Hilir dan LAMR Rokan Hilir terkait dalam menghadapi tahun baru Imlek 2577 dan menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M di Polres Rokan Hilir pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2026,” terang Kapolsek.

“Seluruh umat islam marilah kita sambut bulan suci Ramadhan yang penuh dengan keberkahan, rahmat den maghfiroh ini dengan rasa syukur dan hati yang gembira dan bersihkan diri dari dosa/kesalahan dan lingkungan masing-masing serta meningkatkan kualitas ibadah puasa, sholat fandha dan sholat sholat sunat seperti tarawih dan witir berjamaah, membaca/tadarus al quran, maupun ibadah social seperti infak dan sodagoh,” ungkap Kapolsek.

Seluruh nasyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Agar senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama bulan Suci Ramadhan serta dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan Ibadah puasa dan ibadah lainya,” ujarnya

Para Pengurus Masjid/Musholla Menghimbau agar masyarakat/lingkungan sekitar untuk memakmurkan Masjid Mushola melalui sholat fardhu dan tarawih-witir berjamaah, tadarrus Al Qur’an serta pada 10 akhir Ramadhan melaksanakan malam ukaf,” beber Kapolsek.

Para Muballigh/Muballighan Pada malam-malam Ramadhan saat mengisi taushiyah, agar menyampaikan materi yang bersifat motivasi dalam rangka meningkatkan ibadah dengan All Hikmah Wal Mautrhotil Hasanah, serta menghindari matari dakwah yang bersifat khilafiyah di kalangan ulama,” imbuhnya.

Saudara Non Muslim Hormatilah saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Ibadah lainnya dengan menjauhi perkataan dan perbuatanvatau tingkah laku yang dapat menyinggung perasaan saudara-saudara kita yang yang sedang melaksanakan Ibadah di bulan suci Ramadiran serta senantiasa menjaga toleransi atau kerukunan hidup antar umat beragama dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sebut Kapolsek.

Seluruh Pemilik Usaha Tempat Hiburan meliputi Karaoke, Diskotik, Klub Malam, Bar, Panti Pijat, Spa/Sauna, Arena Ketangkasan/Gelanggang Permainan, dan Usaha Sejenis Lainnya WAJIB DITUTUP SEPENUNHYA selama Bulan Suci Ramadan terhitung tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan 3 (tiga) hari sebelah Hari Raya Idul Fitri yaitu tanggal 25 Maret 2026,” papar Kapolsek.

Pemilik toko, Kios dan warung dilarang memperjualbelikan, mengedarkan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan. Pemilik Restoran, Rumah Makan, Warung Makanan atau Minuman atau Pelaku Usaha Kuliner Muslim tidak dibenarkan dibuka melayani makan atau minum di tempat pade siang hari, kecuall layanan dibungkus/bawa pulang atau take a way,” sambungnya.

Khusus untuk Pemilik Usaha Non Muslim wajib memasang tirai penutup dan spanduk dengan tulisan “Khusus Non Musim serta menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pasar Ramadan dan atau kegiatan sejenis baik yang dilakukan perseorangan, kelompok masyarakat, dan badan usaha dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum seperti Kemacetan

Para Pemuda/Rernaja dilarang keras melakukan balap llar, menggunakan knolpot tidak sesuai stander, konvoi kendaraan, penggunaan petasan/mercon dan kagiatan lainnya yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Para Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Guru-Guru, Orang Tua Pelajar untuk melakukan uparya pencegahan, mengawasi dan menjaga anak-anaknya, agar tidak membeli dan atau menggunakan petasan/mercon terutama saat di atas kendaraan (becak sepeda motor) di jalan umun pada saat malam Cap Go Meh yang diperkirakan jatuh pada tanggal 03 Maret 2026 yang merupakan puncak keramaian perayaan tahun baru Imlek

Para Camat, Lurah dan Penghulu agar menyampaikan dan mengingatkan kembali maksud surat edaran ini kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha serta mengawasi pelaksanaanya di wilayah kerja masing masing.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI melakukan pengawasan, patroli dan penindakan terhadap pelanggaran Surat Edaran ini serta bagi palanggar dikenakan sankesi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Bagi masyarakat atau ormas yang menemukan pelanggaran Seruan ini agar melapor/berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait dan tidak dibenarkan mengambil tindakan sendiri,” terang Kapolsek.

Untuk himbauan tersebut seperti, Lokasi jgiburan, Warung Tekno Jalan Lintas Pujud TJ Medan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kab Rokan Hilir, Lokasi Hiburan Warung Kumis Jalan Lintas Pujud TJ Medan Kep Kasang Bangsawan Kec Pujud Kab Rokan Hilir dan rumah Makan Ampera Sumua Janiah Jalan Lintas Pujud TJ Medan Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Camat Pujud M Nasri S.Sos, Kanit Binmas Polsek Pujud Ipda Zuhri Suprapto, Kanit Lantas Polsek Pujud Ipda TD Simbolon, Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi L Tarigan S. H., M. H, Sekcam Pujud Bpk Jufri S. T, Personil Polsek Pujud Beserta Bhabinkamtibams, Personil Satpol dan pegawai Kecamatan Pujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *