
TANAH PUTIH- Tepakonline.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 3,47 gram di sebuah kebun sawit di Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Rabu (4/11/2026) sekitar Pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan, berhasil menangkap dua orang tersangka yakni S alias B (33) dan W alias Y (27).
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu, 1 kotak penyimpanan, 2 unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp.550.000, Rupiah. Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengandung narkotika jenis Metamfetamin dan Amfetamin.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Anton, S.H., menyampaikan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Tanpa kerja sama warga, lokasi yang tersembunyi seperti kebun sawit ini sulit terpantau. Ingat, di mana pun aktivitas narkoba terjadi di tengah hutan, di kebun sawit, di mana pun kami akan temukan dan tindak tegas,” kata AKP Ronni.
Rokan Hilir harus bersih dari narkoba. Terus sampaikan informasi apa pun yang Anda lihat mencurigakan, karena keamanan lingkungan kita adalah tanggung jawab kita bersama.
“Kami harap warga dapat bekerjasama memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya melalui Bhabinkamtibmas maupun call center 110harap AKP Roni mengakhiri pernyataannya. (Rls/Red)



Komentar