POLRI
Home » Cabuli Anak Dibawah Umur Polsek Pujud Tangkap S

Cabuli Anak Dibawah Umur Polsek Pujud Tangkap S

Spread the love

PUJUD- Tepakonline.com, Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria berinisial S (33), warga setempat, diamankan petugas pada Minggu (4/10/2026) setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Peristiwa bermula pada Sabtu (3/10/2026), ketika keluarga mengetahui adanya perbuatan tercela yang dilakukan pelaku terhadap korban, seorang gadis berusia 16 tahun. Keesokan harinya, keluarga mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan.

Pelaku mengakui perbuatannya, namun hanya menyebut alasannya “khilaf”. Ketika ditanya mengapa dilakukan berulang kali, pelaku tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan. Korban pun mengonfirmasi kebenaran hal tersebut secara jujur di hadapan keluarganya.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud. Petugas segera turun ke lokasi di Dusun Bangun Jaya, Kepenghuluan Sungai Tapah, dan mengamankan pelaku yang sebelumnya telah ditahan oleh warga. Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dipakai saat peristiwa terjadi.

Dorong Ketapang Polsek Rimba Melintang Pantau Lahan Jagung Pipil

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak-anak:

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak,” ucap Kapolsek.

Dan kami akan memproses perkara ini secara cepat, tegas, dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Pujud menyampaikan pernyataan Kapolres.

Kapolsek Pujud juga mengapresiasi keberanian keluarga korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.

“Langkah keluarga melapor adalah hal yang patut diapresiasi. Ini bukti kesadaran bahwa, melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan pendampingan yang layak serta perlindungan penuh,” terang Kapolsek.

Sosialisasi Program Polda Riau Polsek Bangko Pusako Tanam Bibit Pohon

Pelaku kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Polres Rokan Hilir mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pos terdekat jika mengetahui atau mengetahui hal serupa terjadi di lingkungannya. Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” pesan Kapolsek. (Rls/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement